suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Edarkan Sabu 5 Gram, Sisa 39 Poket, Abdul Halim Diadili di PN Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Abdul Halim, warga Gadukan Timur Baru, Surabaya menjalani sidang agenda saksi polisi penangkap dan pemeriksaan terdakwa di Ruang Sari 2 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Abdul Halim, warga Gadukan Timur Baru, Surabaya menjalani sidang agenda saksi polisi penangkap dan pemeriksaan terdakwa di Ruang Sari 2 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎Edarkan Sabu 5 Gram, Sisa 39 Poket, Abdul Halim Diadili di PN Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Abdul Halim bin Asmar, warga Gadukan Timur Baru, Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, atas dugaan menjadi pengedar sabu. Saat ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, polisi menemukan 39 poket sabu siap edar dengan berat netto 4,354 gram.

‎Dalam sidang di Ruang Sari 2 yang mengagendakan dakwaan dan pemeriksaan saksi penangkap, dan pemeriksaan terdakwa, saksi polisi Rico Dwi Rinanda dan Yuyut Teguh Riyanto menerangkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah gardu di Jalan Gadukan Timur Baru Gang V, Surabaya.

‎Dari penggeledahan, petugas menyita 39 poket sabu, uang tunai Rp 2,1 juta yang diduga hasil penjualan, dua dompet kecil, plastik klip, dua sekrop dari sedotan, alat hisap sabu, pipet kaca bekas pakai, korek api, dan satu telepon genggam.

‎Menurut keterangan saksi, terdakwa mengaku memperoleh sabu dari Amin, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli dengan sistem pembayaran setelah laku terjual. Abdul Halim mengaku telah bertransaksi dengan Amin sejak 2024.

‎"Terdakwa mengambil sekitar 5 gram sabu dari Amin dengan harga Rp 650 ribu per gram dan mendapat keuntungan sekitar Rp 500 ribu per gram," ungkap saksi di persidangan.

‎Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil dan dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per poket. Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku telah menjual beberapa paket kepada pembeli.

‎Di hadapan majelis hakim, Abdul Halim yang bekerja sebagai sopir angkot mengaku menjual sabu untuk menambah penghasilan. Ia juga mengakui menggunakan sabu karena merasa dapat meningkatkan stamina kerja. Hasil tes urine menunjukkan terdakwa positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

‎Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dari Kejati Jatim dan Renanda Kusumastuti dari Kejari Tanjung Perak menguraikan, pada Kamis (8/1/2026), terdakwa mengambil pasokan sabu dari Amin di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah dibawa pulang ke rumahnya di Gadukan Timur Baru, sabu dipecah menjadi paket-paket siap edar.

‎Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 00352/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2026 menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

‎Atas perbuatannya, Abdul Halim didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (sam)

Editor :

Ukw pjs