SURABAYA, (suara-publik.com) - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara pengosongan paksa rumah yang berujung kekerasan dan perobohan rumah milik keluarga almarhumah Elisa Irawati di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika, Rabu (1/7/2026).
Terdakwa Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama serta menggerakkan orang lain untuk menghancurkan bangunan milik orang lain, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
(JPU) Suwarti dari Kejati Jatim bersama Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejari Surabaya, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara.
Majelis juga memutus Mohammad Yasin dengan pidana 1 tahun 3 bulan, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dijatuhi 1 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang. Vonis keduanya juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, masing-masing 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun 3 bulan.
Hakim menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusan, majelis mengembalikan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, dokumen jual beli dan waris, kendaraan, serta uang tunai Rp 4 juta kepada pihak yang berhak.
Sementara material bekas pembongkaran rumah seperti kusen, kaca, asbes, plafon, keramik, beton, dan genteng dirampas untuk dimusnahkan. Sejumlah dokumen pertanahan dan mutasi rekening tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Perkara ini bermula dari pengosongan paksa rumah pada 6 Agustus 2025. Korban Elina Widjajanti (79) mengaku diangkat paksa oleh sejumlah orang hingga ke jalan saat mempertahankan rumah warisan keluarganya. Ia mengalami luka dan trauma, serta kehilangan uang, dokumen penting, sedikitnya tujuh surat tanah, dan tiga sepeda motor. Kurang dari dua pekan kemudian, rumah tersebut dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Dalam dakwaan, Samuel disebut mengklaim rumah berdasarkan dokumen perikatan jual beli, lalu meminta Mohammad Yasin mengerahkan orang dengan imbalan puluhan juta rupiah. Setelah rumah dikuasai, bangunan dibongkar menggunakan alat berat, dan Samuel disebut menerima Rp4 juta dari hasil penjualan besi bekas bangunan.
Jaksa menaksir kerugian korban sekitar Rp 1 miliar. Hingga kini, dua orang yang turut disebut dalam dakwaan, Kholiq alias Kholil dan Alfin, masih berstatus buronan. (sam)
Editor : Redaksi