suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gelapkan Uang PKK 26 Juta, Warni di Ganjar 1 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Terdakwa Warni warga Kel. Gading Kec. Tambaksari Surabaya ini, kembali menjalani masa persidangannya. Sidang kali ini beragendakan tuntutan. Dalam sidang yang digelar diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Senin (15/8/2016).

Surat tuntutan dibacakan  oleh Ririn, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, "menuntut terdakwa dengan hukuman  selama satu tahun  penjara dipotong selama ditahan," ucapnya saat membacakan tuntutannya.

Sesaat setelah terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. "Saudara terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa, dan saudara berhak untuk melakukan pembelaan (pledoi)," terang Majelis Hakim kepada terdakwa.

Mendengarkan hal tersebut, kemudian terdakwa menyatakan banding dan tidak sependapat dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa keberatan dengan sejumlah uang yang ada dalam dakwaan jaksa Penuntut umum yang berjumlah sebesar Rp150 juta tersebut. Karena menurut terdakwa dengan pernyataannya bahwa terdakwa hanya menggunakan uang tersebut sebesar Rp 26 jt saja."Saya tidak pernah menggunakan uang sebanyak itu pak Hakim, yang saya gunakan hanya Rp 26 juta bukan 150 juta," terang Warni dihadapan Majelis Hakim.

Setelah bermusyawarah, kemudian Majelis Hakim memutus terdakwa dan "menyatakan jika terdakwa Warni, telah terbukti secara sah telah melakukan pengelapan jabatan. Hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa terdakwa telah dianggap merugikan PKK. Kemudian hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya menyatakan menyesal dan terdakwa belum pernah ditahan. Selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan hingga memutuskan hukuman terhadap terdakwa selama satu tahun penjara dikurangi selama dalam tahan".

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa Warni didakwa telah dengan sengaja melakukan melawan hukum dengan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Akan tetapi barang yang ada didalam kekuasaannya itu bukan karena kejahatan, melainkan hal itu dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja sama.

Sehingga dianggap jika perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Undang - Undang dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP(Mul).

Editor :