suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Laporan LSM GARAD Terkait FIF Finance di Tolak Polrestabes

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Kasus penghinaan LSM yang dilakukan FIF Finance jalan Rajawali terkesan menemui jalan buntu. Kasus yang sudah dilaporkan oleh LSM GARAD(Gabungan Rakyat Demokrasi) ke  Polrestabes Surabaya tersebut belum menemui titik terang. Kasus penghinaan yang sudah dilberitakan terdahulu oleh media Suara-Publik.com ini. Tidak mendapatkan kepastian hukum karena menurut pihak Polrestabes Surabaya di bagian Reskrim berkas yang diterima adalah delik aduan bukan tahap laporan. Karena jika delik laporan maka harus disertai tambahan bukti dan saksi-saksi.

Awal mula terjadinya penghinaan tersebut dikarenakan kegagalan dalam peng klaiman asuransi oleh konsumen FIF yang juga kebetulan anggota LSM GARAD. Dalam peng klaiman tersebut dinyatakan gagal dikarenakan, ada salah satu pasal dalam perjanjian pihak leasing dan pihak asuransi yang tidak di katakan atau diinformasikan sebelumnya kepada konsumen. Sesaat sebelum pengajuan klaim asuransi.

ROSI selaku konsumen yang mengalami kegagalan peng klaiman tersebut menyatakan bahwa dirinya sangat kecewa kepada pihak asuransi. Karena tidak di beri informasi yang detail dalam pengajuan klaim tersebut
"seperti yang sudah saya sampaikan terdahulu mas, sebelum saya mengajukan klaim, kan sudah saya informasikan secara detail kronologinya. Tapi dari pihak asuransi yang waktu itu menerima saya bernama wahyu. Dia bilang kalau bisa mengajukan malah saya dikasih prosedur klaimnya. Saya juga sudah lakukan semua prosedurnya,ini setelah ditunggu malah dinyatakan gagal. Yang lebih ironis lagi, kegagalan tersebut dikarenakan ada dalam perjanjian antara pihak finance dan pihak asuransi. Kok gak dikasih tau dari awal tentang perjanjian tersebut? terang Rosi dengan nada kecewa.

Masih Rosi, kasus tersebut sudah saya koordinasikan kepada kawan-kawan yang lain,dan sudah kami lakukan pengkajian, sampai terjadi tahap pelaporan oleh LSM GARAD INDONESIA. Sudah dilakukan sih, surat dan berkasnya juga sudah dikirim beberapa waktu yang lalu bahkan sudah dipegang oleh saudara Amir selaku piket di Reskrim Polrestabes Surabaya, imbuh Rosi kepada Suara-Publik.com.

Amir saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berkas yang dikirimkan bukan laporan melainkan delik aduan. "sudah saya terima dan saya pelajari, itu masih delik aduan kalau laporan seharusnya ke SPKT bukan ke saya. Tapi setelah saya pelajari kasus tersebut juga tidak bisa ditindak lanjuti, kalau gagal klaim asuransinya seharusnya lapornya ke BPK(Badan Perlindungan Konsumen)itu menurut saya" ujar Amir saat ditemui dikantornya.

Saat ditanya isi perihal surat tersebut bukan tentang laporan kegagalan klaim asuransi melainkan laporan tentang penghinaan LSM dan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang - Undang Perlindungan Konsumen, dengan tenang Amir menyatakan bahwa tetap sama dengan apa yang disampaikan sebelumnya.  "iya mas sama saja, karena akar permasalahan kan dari situ, terus berkembang ke arah situ. Jadi menurut saya silahkan kalau pihak dari LSM untuk menindak lanjuti dari pengaduan menjadi pelaporan,tapi saran saya jangan cuman surat laporan tapi harus disertai bukti dan saksi" imbuh Amir memberikan klarifikasi.

Di tempat lain, Nano GARAD selaku ketua LSM GARAD saat dihubungi melalui selulernya menyatakan bahwa dirinya sudah diberi informasi dan akan segera menindak lanjuti terkait kegagalan laporan tersebut. ",iya mas,tadi saya juga sudah di telfon, cuman posisi saya masih diluar kota jadi gak bisa datang ke Polres. Tapi yang jelas saya sudah sangat paham kejadiannya, saya merasa aneh aja padahal dalam perihal disurat saya sudah jelas bahwa kami melaporkan tentang penghinaan LSM yang dilakukan oleh pihak FIF. Bukan cuman penghinaan yang kami laporkan tapi juga pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang -Undang Perlindungan Konsumen. Malah saya sampaikan juga Kronologi dan berkas-berkas perjanjian antara Pihak finance dan pihak asuransi. Gitu kok dibilang cuman delik aduan, terus yang dinamakan delik laporan itu seperti apa?,"ujar Nano dengan nada kekecewaan melalui telpon selulernya.

Masih Nano saat ditanya langkah selanjutnya terkait kasus tersebut. "saya akan terus melakukan upaya hukum mas, kedepan saya akan kirim surat lagi ke Kapolrestabes Surabaya. Karena kemarin suratnya dikepadakan Kanitreskrim, tapi diarahkan ke saudara Amir. Jujur kami agak kecewa dengan asumsi saudara Amir tersebut.

Padahal sebelum melakukan pengaduan dia bilang untuk koordinasi sama dia, tapi sekarang kok dia sendiri yang memberi keputusan, ada apa ini?ujar Nano lagi.

Saya paham kalau akar permasalahan dari kegagalan klaim asuransi, tapi namanya kejadian yang pasti ada hukum sebab dan akibat. Yang kami pakai juga dasar hukum yakni Undang-undang karena kami juga taat aturan hukum, karena ber awal dari situ kasusnya bisa semakin berkembang. Seharusnya pihak penerima informasi harus ber imbang dong. Baik itu laporan atau pengaduan seharusnya di tindak lanjuti. Minimal diadakan mediasi antara pelapor dan terlapor, bukan dilihat dari satu sudut pandang saja yang langsung diputuskan benar atau salah.

Masih Nano, menurut saya yang berhak memutuskan salah atau benar bukan Amir tapi ada lembaga yang ditentukan oleh Negara yaitu Pengadilan. Lah ini belum apa-apa sudah dibilang tidak bisa dilanjutkan, kan aneh?ujar NANO lagi dengan nada geram (fik/rs/ach)

Editor :