suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Petinggi PT ASL Tipu Dana Milik PT. ECL Logistik Rp331 Juta, Gede Widiada dan Siti Hairijani, Divonis 14 Bulan Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa pasutri, Gede Widiada dan Siti Hairijani menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Sari 2 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa pasutri, Gede Widiada dan Siti Hairijani menjalani sidang agenda putusan hakim di Ruang Sari 2 PN Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Petinggi PT. Awan Samudra Lestari (ASL) yang juga pasangan suami istri, Gede Widiada Sarat, selaku Direktur PT Awan dan Siti Hairijani, selaku Komisaris Utama PT ASL, masing-masing divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan dana advance payment milik PT ECL Logistics Indonesia sebesar Rp331.667.753.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Syafruddin dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8). Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 2 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana. Majelis juga menetapkan keduanya tetap ditahan.

Perkara bermula dari kerja sama PT ECL Logistics Indonesia dengan PT ASL dalam pekerjaan ekspor-impor. Pada April-Juli 2023, PT ECL mentransfer dana advance payment secara bertahap ke rekening PT ASL untuk membiayai kebutuhan operasional, seperti customs clearance, trucking, LOLO, depo, pelabuhan hingga delivery order.

Total dana yang ditransfer mencapai Rp. 7.283.582.600.
Menurut jaksa, dana tersebut merupakan titipan untuk membayar kebutuhan operasional kepada pihak ketiga dan bukan menjadi hak PT ASL.

Setelah kerja sama berakhir, PT ECL melakukan audit internal dan menemukan sisa dana advance payment sebesar Rp. 431.667.753 yang belum dipertanggung jawabkan.

PT ASL kemudian mengembalikan Rp100 juta, sehingga masih tersisa Rp. 331.667.753.

Jaksa menyebut sisa dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan perusahaan tanpa persetujuan PT ECL, antara lain operasional, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, listrik, telepon, serta membiayai pekerjaan pelanggan lain.

PT ECL disebut telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana melalui komunikasi, surat peringatan hingga somasi. Namun, sisa dana tersebut tidak seluruhnya dikembalikan.

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU Angelo Emanuel Flavio Seac dari Kejari Tanjung Perak menuntut Gede Widiada dan Siti Hairijani masing-masing 2 tahun penjara.
JPU menilai perbuatan keduanya telah menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan kerja antara PT ECL Logistics Indonesia dan PT ASL hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 331,6 juta.

Dalam persidangan, Gede membantah memiliki niat menggelapkan atau menguasai dana PT ECL. Ia menerangkan telah bekerja sejak 1987 dan ditugaskan mengembangkan usaha perusahaan di Surabaya.

Menurut Gede, pengelolaan dana PT ASL berada di tangan Siti. Terkait selisih dana, ia menyebut sekitar Rp331 juta rencananya digunakan untuk pembayaran pesangon karyawan. Ia juga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme restorative justice, namun tidak tercapai kesepakatan.

Sementara Siti menyatakan pengelolaan keuangan dilakukan atas arahan suaminya untuk membantu kebutuhan operasional perusahaan.

Mantan Direktur Utama PT ASL, Hengki Kurniawan, sebelumnya juga memberikan keterangan bahwa meski dirinya tercatat sebagai direktur, pengelolaan keuangan perusahaan berada di tangan Gede dan Siti.

Hengki menerangkan kerja sama dengan PT ECL telah berlangsung cukup lama. Dalam pekerjaan pengiriman 11 kontainer pada Maret-Juli 2023, PT ECL memberikan advance payment sekitar 50 persen dari nilai pekerjaan yang mencapai sekitar Rp. 7 miliar.

Audit internal kemudian menemukan selisih sekitar Rp. 431 juta. Sebagian dana sempat dikembalikan secara bertahap sebelum perkara dilaporkan.

Majelis dalam putusannya juga menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain 36 bendel dokumen advance payment dan realisasi periode April-Juli 2023, rekening koran PT ECL, hasil audit September 2023, serta dokumen pendirian dan perubahan PT ASL, tetap terlampir dalam berkas perkara. (sam)

Editor :