suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Residivis Narkoba Edarkan 22 Paket Sabu, Edison Toker Akui Tiga Kali Beli dari Holili DPO Bangkalan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Edison Toker alias Sony menjalani sidang di Ruang Sari 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Terdakwa Edison Toker alias Sony menjalani sidang di Ruang Sari 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Edison Toker alias Sony, anak almarhum Paris Toker, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi penangkap, Tri Nofriyanto dan Dika Hardiyansyah, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam perkara ini, Edison didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di persidangan terungkap, terdakwa memesan sekitar 2 gram sabu kepada Holili (DPO) di Bangkalan, Madura. Setelah pembayaran, sabu diambil melalui sistem ranjau di kawasan Sukolilo, Bangkalan, kemudian dibawa ke kamar kos Edison di Jalan Lebak Utara 4/A Rawasan No. 09, Tambaksari, Surabaya.

Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi menggerebek kamar tersebut setelah mendapat informasi masyarakat. Edison disebut sedang menimbang dan membagi sabu menjadi paket-paket kecil.

Polisi kemudian menyita 22 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 2,525 gram, satu timbangan elektrik, enam bendel plastik klip dan satu telepon genggam.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim melalui BA Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.02520/NNF/2026 menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Di hadapan majelis hakim, Edison mengakui sabu tersebut diperoleh dari Holili yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku sudah tiga kali membeli sabu, masing-masing sekitar 2 gram, dengan harga yang disebutnya Rp. 950 ribu per gram.

Sabu kemudian dipecah dan dijual kembali dalam paket Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp 200 ribu. Dari aktivitas tersebut, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 ribu per gram.

Sebagian sabu telah terjual, dengan pembeli mengambil langsung ke kamar kosnya.

Edison juga mengakui masih mengonsumsi sabu. Ia tercatat pernah menjalani hukuman pada 2010 dan 2012 dalam perkara narkotika dan perjudian.

Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku bekerja sebagai sopir truk selama sekitar 16 tahun pada sebuah perusahaan di Surabaya sebelum terkena PHK.

Barang bukti 22 paket sabu dan peralatan pendukung tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan peredaran narkotika yang menjerat Edison Toker. (sam)

Editor :