Surabaya - SUARA PUBLIK. Kasus pengeroyokan terhadap Endro
Poernomo warga jalan Ploso Timur III no. 50 Surabaya. Pada hari Minggu
(21/08/2016) dini hari kemarin kini menemui titik terang.
Dua dari Tujuh tersangka berhasil di Amankan oleh Unit Satuan Reskrim
Polrestabes Surabaya, bekerjasama dengan Crime Hunter Polsek Tambaksari. Pelakunya
kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dua pelaku tersebut diantaranya Jefrry Rio (23) asal Mataraben, Kec. Alor Barat
Daya NTT yang diketahui indekos di jalan Lebak Jaya Gg. III Surabaya. Sius
Manaho (19) asal Teyas, Kec.Noeweva, Timur Tengah Selatan NTT yang diketahui
indekos di jalan Lebak Rejo Gg. 2 Surabaya.
Tersangka Jefrry mengungkapkan, sebelum melakukan pengeroyokan yang tidak
terencana. Pengeroyokan ini bermula dari minum minuman keras berupa Arak di
Kenjeran sehingga mabuk bersama tiga temannya. Yakni, Guntur, Ferdy, Jack yang
sekarang masih daftar pencarian orang (DPO)
"Tanpa sengaja tersangka Sius Manaho dan rombongannya yakni Dicky dan
James (DPO) juga minum minuman keras berupa Bir dipantai Ria Kenjeran. Selanjutnya
tersangka Jefrry menghubungi Dicky (DPO) supaya mengajak teman temannya untuk
mencari seseorang yang telah melakukan perselingkuhan dengan Nurul (family dari
tersangka Jefrry) di jalan Ploso Timur III no. 5 Surabaya.
Setelah tiba dilokasi Jefrry bersama dengan Ferdy dan Jack, masuk kedalam rumah
korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah dengan maksud untuk mencari laki
laki yang di maksud oleh Jefrry. Oleh karena orang tersebut tidak ada ditempat.
Kemudian tersangka Jefrry, Ferdy dan Jack melakukan pengerusakan terhadap
barang barang yang ada didalam rumah korban antara lain, mobil beserta sepeda
motor.
Selanjutnya tersangka Sius Manaho bersama Dicky juga masuk kedalam rumah korban
masuk dengan cara memanjat tembok. Sedangkan james ada diluar tembok pagar
rumah. Setelah didalam rumah korban, Sius Mahano merusak sepeda motor yang ada
diteras rumah dengan mengunakan helm. Sehingga sepeda motor tersebut rusak
parah.
Akhirnya Jefrry dan Sius Manaho beserta dengan ke lima temannya setelah merusak
barang yang ada di dalam maupun diluar rumah. Hal itu dilakukan karena orang
yang dicari tidak ada ditempat.
Jefrry bersama
kelompoknya bergegas mencari di jalan raya Ploso, namun apa yang terjadi
ternyata Jefrry bersama kelompoknya merusak dan memukul mobil dan warga yang
melintas dijalanan tersebut.
Akibat perbuatan komplotan Jefrry yang beranggota tujuh orang ini, korban
mengalami kerugian antara lain, 1 (satu) mobil pajero pecah kaca bagian depan,
1 (satu) mobil Luxio pecah kaca bagian depan, satu Tv merk sony pecah rusak
berat, 2 (dua) unit sepeda motor rusak dan satu mesin cuci rusak.
Selain terhadap korban Endro Purnomo, komplotan ini juga melakukan pengerusakan
terhadap barang milik orang lain. Yakni, 1(satu) unit taxi Blue Bird pecah
dibagian kaca depan, 1 (satu) unit mobil xenia warna putih nopol L-491-CK kaca
kiri tengah pecah. Serta memukul korban bernama Fajar Heryono dengan batu
hingga korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan,
pengeroyokan ini melibatkan tujuh orang. Dua orang sudah berhasil ditangkap di
jalan Ploso Timur III Surabaya, dan Lima orang lainnya masih dalam
Pengejaran".lanjut Bayu Indra Wiguno,minggu(21/08).
Bayu juga menambahkan, pengeroyok meninggalkan korban yang sudah bersimbah
darah. Dan Lima teman tersangka bernama Kris,Guntur, Ferdy,J ack, Dicki dan
James saat ini msih belum tertangkap. Dan telah dibuatkan (DPO) daftar
pencarian orang."Pungkasnya.
Kini kedua orang tersangka yang berasal dari luar pulau ini terpaksa harus
merasakan dingin dan penggapnya hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya. Mereka akan
dipersangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang dengan sengaja
dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang,yang menyebabkan orang terluka,dengan ancaman pidana 7 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW