suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Ploso Timur Gempar, 7 Pemuda Buat Kerusuhan, 2 Tertangkap Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Kasus pengeroyokan terhadap Endro Poernomo warga jalan Ploso Timur III no. 50 Surabaya. Pada hari Minggu (21/08/2016) dini hari kemarin kini menemui titik terang.
Dua dari Tujuh tersangka berhasil di Amankan oleh Unit Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, bekerjasama dengan Crime Hunter Polsek Tambaksari. Pelakunya kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Dua pelaku tersebut diantaranya Jefrry Rio (23) asal Mataraben, Kec. Alor Barat Daya NTT yang diketahui indekos di jalan Lebak Jaya Gg. III Surabaya. Sius Manaho (19) asal Teyas, Kec.Noeweva, Timur Tengah Selatan NTT yang diketahui indekos di jalan Lebak Rejo Gg. 2 Surabaya.

Tersangka Jefrry mengungkapkan, sebelum melakukan pengeroyokan yang tidak terencana. Pengeroyokan ini bermula dari minum minuman keras berupa Arak di Kenjeran sehingga mabuk bersama tiga temannya. Yakni, Guntur, Ferdy, Jack yang sekarang masih daftar pencarian orang (DPO)

"Tanpa sengaja tersangka Sius Manaho dan rombongannya yakni Dicky dan James (DPO) juga minum minuman keras berupa Bir dipantai Ria Kenjeran. Selanjutnya tersangka Jefrry menghubungi Dicky (DPO) supaya mengajak teman temannya untuk mencari seseorang yang telah melakukan perselingkuhan dengan Nurul (family dari tersangka Jefrry) di jalan Ploso Timur III no. 5 Surabaya.

Setelah tiba dilokasi Jefrry bersama dengan Ferdy dan Jack, masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat tembok pagar rumah dengan maksud untuk mencari laki laki yang di maksud oleh Jefrry. Oleh karena orang tersebut tidak ada ditempat. Kemudian tersangka Jefrry, Ferdy dan Jack melakukan pengerusakan terhadap barang barang yang ada didalam rumah korban antara lain, mobil beserta sepeda motor.

Selanjutnya tersangka Sius Manaho bersama Dicky juga masuk kedalam rumah korban masuk dengan cara memanjat tembok. Sedangkan james ada diluar tembok pagar rumah. Setelah didalam rumah korban, Sius Mahano merusak sepeda motor yang ada diteras rumah dengan mengunakan helm. Sehingga sepeda motor tersebut rusak parah.

Akhirnya Jefrry dan Sius Manaho beserta dengan ke lima temannya setelah merusak barang yang ada di dalam maupun diluar rumah. Hal itu dilakukan karena orang yang dicari tidak ada ditempat.

 Jefrry bersama kelompoknya bergegas mencari di jalan raya Ploso, namun apa yang terjadi ternyata Jefrry bersama kelompoknya merusak dan memukul mobil dan warga yang melintas dijalanan tersebut.

Akibat perbuatan komplotan Jefrry yang beranggota tujuh orang ini, korban mengalami kerugian antara lain, 1 (satu) mobil pajero pecah kaca bagian depan, 1 (satu) mobil Luxio pecah kaca bagian depan, satu Tv merk sony pecah rusak berat, 2 (dua) unit sepeda motor rusak dan satu mesin cuci rusak.

Selain terhadap korban Endro Purnomo, komplotan ini juga melakukan pengerusakan terhadap barang milik orang lain. Yakni, 1(satu) unit taxi Blue Bird pecah dibagian kaca depan, 1 (satu) unit mobil xenia warna putih nopol L-491-CK kaca kiri tengah pecah. Serta memukul korban bernama Fajar Heryono dengan batu hingga korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, pengeroyokan ini melibatkan tujuh orang. Dua orang sudah berhasil ditangkap di jalan Ploso Timur III Surabaya, dan Lima orang lainnya masih dalam Pengejaran".lanjut Bayu Indra Wiguno,minggu(21/08).

Bayu juga menambahkan, pengeroyok meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah. Dan Lima teman tersangka bernama Kris,Guntur, Ferdy,J ack, Dicki dan James saat ini msih belum tertangkap. Dan telah dibuatkan (DPO) daftar pencarian orang."Pungkasnya.

Kini kedua orang tersangka yang berasal dari luar pulau ini terpaksa harus merasakan dingin dan penggapnya hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya. Mereka akan dipersangkakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang dengan sengaja dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,yang menyebabkan orang terluka,dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :