Surabaya - SUARA PUBLIK. Aksi main tinju yang dilakukan oleh
Otong Mulyono (32) terhadap Hari (50) warga Pucang Indah Lestari 3 Purworejo Pasuruan.
Berujung di kantor Polisi, korban yang tidak terima karena mendapatkan bogem
mentah dari pelaku. Akhirnya korban melaporkan ulah Otong tersebut ke Polsek
Wonocolo Surabaya.
Otong Warga Jalan Kyai Abdullah No.6 B Surabaya yang bekerja sebagai penjaga
gudang air minum merk Cleo yang berada di Jalan Jemursari Surabaya. Saat itu
tidak terima karena sudah waktunya pulang tiba-tiba Hari selaku sopir tersebut
mengirim barang dan meminta dibongkar untuk diturunkan.
Karena berselisih paham dan sudah waktunya pulang akhirnya keduanya terlibat
adu mulut. Dilanjutkan dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh
Otong."Saya kesal karena sudah waktunya pulang, sopir tersebut mengirim
barang. Saat ditegur ngomel akhirnya saya kasih bogem mentah",kata Otong.
Kasat Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya AKP Arif Suharto mengatakan, korban
dipukul menggunakan tangan kosong sebanyak Kurang lebih 3 kali. Mengenai mata
sebelah kanan dan pelipis sebelah kiri yang mengakibatkan pelipis korban
sebelah kanan bengkak dan berdarah. Mata sebelah kanan merah dan pandangan
kabur serta kepala korban pusing.
"Laporan korban juga diperkuat dengan adanya Visum dari RS. Islam
Jemursari setelah terjadi pemukulan",imbuh Arif, Senin (22/08/2016).
Kini Otong hanya bisa menyesali semua perbuatannya dibalik jeruji penjara
Polsek Wonocolo. Bahkan hukuman penjara selama 5 tahun menanti pemuda yang
masih lajang tersebut karena melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP.(TOM)
Editor : Pak RW