suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Curanmor di Panceng Terungkap, Polisi Pancing Pelaku dengan Motor yang Ditinggalkan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy

GRESIK, (suara-publik.com) – Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial AM (47), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diamankan setelah kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor yang ditinggalkannya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian dua sepeda motor di wilayah Desa Campurejo. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan kesamaan ciri-ciri dengan kejadian pencurian sebelumnya.

Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam mengatakan, petugas menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan bersama Tim Resmob Rayon Utara.

“Anggota kemudian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan ditemukan adanya kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya,” ujar Khairul Alam.

Dalam penyelidikan, petugas menemukan salah satu sepeda motor milik korban tergeletak di samping sebuah gudang di Desa Campurejo. Kendaraan tersebut tidak langsung diambil, melainkan dibiarkan di lokasi untuk memancing terduga pelaku kembali.

Strategi tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 13.30 WIB, AM kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor itu. Pemilik kendaraan bersama rekannya kemudian mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.

“Pada saat terduga pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut, langsung diamankan oleh pemilik bersama rekannya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor serupa sebanyak empat kali di Desa Campurejo. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni Honda Beat putih tahun 2019 bernopol W 2963 AT, Honda Vario hitam-merah bernopol W 6635 LY, Honda Vario putih-biru, Honda Vario hitam, Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta rekaman CCTV.

Tersangka beserta barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. AM disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Panceng menegaskan, kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.

Masyarakat yang mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian diimbau menghubungi Call Center 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 081188002006. (74ck)

Editor :

Iklan jps