Surabaya - SUARA PUBLIK. Satu dari dua pelaku jambret
jalanan yang beraksi di tempat parkir bis kawasan religi sunan Ampel
surabaya. Dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir kamis (16/08) dini hari. Setelah
unit Reskrim menyelidiki sepeda motor Mio Soul yang tertinggal di TKP selama
hampir sebulan akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.
Pemuda jambret apes tersebut yakni Alimen (28) asal Jalan Karang Tembok Gg.1
no.31-A Surabaya.
Berawal saat Pelaku dan rekannya bernama Heri (DPO) ini sedang nongkrong
di warung didepan parkiran bis kawasan religi sunan Ampel. Sambil mencari
korban untuk dijambret. Hingga pelaku melihat kesempatan rombongan turun dari
bis yang hendak berziarah ke makam Sunan Ampel.
Tidak ingin melewatkan kesempatan itu, tersangka mengintai salah satu dari
rombongan tersebut yang diketahui bernama Ny.Musliha (60) warga Panigoro
Pasuran. Musliha langsung dihampiri oleh tersangka dengan gerak cepat pelaku
langsung menarik paksa kalung korban sebarat 8,5 gram. Korban yang kaget dan
agak ketakutan, langsung berteriak minta tolong.
Teriakan korban didengar oleh peziarah dan mengejar pelaku yang berada tidak
jauh dari lokasi kejadian. pelaku yang lari ke arah timur tersebut di kejar dan
berhasil meloloskan diri.
Kapolsek Semampir Kompol Syukur mengatakan, pelaku kini ditahan di Polsek
Semampir untuk penyelidikan lebih karena sudah melakukan penjambretan di
parkiran bis Religi Sunam Ampel pada 16 juli 2016 bulan lalu" Terang
Syukur rabu (24/08).
Syukur juga menambahkan, satu teman pelaku yang berhasil melarikan diri
tersebut, identitas dan ciri ciri sudah di kantonggi polisi, kami akan memburu
teman tersangka ".pungkasnya.
Dari tangan pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda
motor mio soul warna putil nopol L-5298-SI milik tersangka. Tersangka akan
dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam
hukuman paling lama 9 tahun Kurungan Penjara..(TOM)
Editor : Pak RW