suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pejambret Kalung Emas 8,5 Gram di Ampel Tertangkap Polsek Semampir

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Satu dari dua pelaku jambret jalanan yang beraksi di tempat parkir bis kawasan religi sunan Ampel  surabaya. Dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir kamis (16/08) dini hari. Setelah unit Reskrim menyelidiki sepeda motor Mio Soul yang tertinggal di TKP selama hampir sebulan akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.

Pemuda jambret apes tersebut yakni Alimen (28) asal Jalan Karang Tembok Gg.1 no.31-A Surabaya.

Berawal saat Pelaku dan  rekannya bernama Heri (DPO) ini sedang nongkrong di warung didepan parkiran bis kawasan religi sunan Ampel. Sambil mencari korban untuk dijambret. Hingga pelaku melihat kesempatan rombongan turun dari bis yang hendak berziarah ke makam Sunan Ampel.

Tidak ingin melewatkan kesempatan itu, tersangka mengintai salah satu dari rombongan tersebut yang diketahui bernama Ny.Musliha (60) warga Panigoro Pasuran. Musliha langsung dihampiri oleh tersangka dengan gerak cepat pelaku langsung menarik paksa kalung korban sebarat 8,5 gram. Korban yang kaget dan agak ketakutan, langsung berteriak minta tolong.

Teriakan korban didengar oleh peziarah dan mengejar pelaku yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. pelaku yang lari ke arah timur tersebut di kejar dan berhasil meloloskan diri.

Kapolsek Semampir Kompol Syukur mengatakan, pelaku kini ditahan di Polsek Semampir untuk penyelidikan lebih karena sudah melakukan penjambretan di parkiran bis Religi Sunam Ampel pada 16 juli 2016 bulan lalu" Terang Syukur rabu (24/08).

Syukur juga menambahkan, satu teman pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut, identitas dan ciri ciri sudah di kantonggi polisi, kami akan memburu teman tersangka  ".pungkasnya.

Dari tangan pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor mio soul warna putil nopol L-5298-SI milik tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun Kurungan Penjara..(TOM)

Editor :