Surabaya - SUARA PUBLIK. Setelah sempat terhenti karena
proses penyelidikan kurang lebih selama delapan bulan guna pengumpulan fakta
dan bukti. Akhirnya kasus penyelundupan kendaraan bermotor hasil kejahatan yang
akan diekspor ke Timor Leste siap disidangkan.
Berawal dari sebuah informasi dari Polsek Bulaksumur, Polres Sleman Yogyakarta,
bahwa telah ada penggelapan satu unit mobil grandmax yang berada di wilayah
hukum Polrestabes Surabaya. Akhirnya dilakukan penangkapan tersangka Purwanto
(45) warga Lebak Jaya Utara 5 Kav. 34/93 Surabaya (19/12/2015) oleh Unit
Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bersamaan dengan barang bukti satu unit
mobil Daihatsu Granmax yang ada di dalam kontainer di Pelabuhan PT. Terminal
Teluk Lamong Surabaya.
Kasat reskrim Polrestabes surabaya membenarkan hal tersebut, "Kasus ini
adalah tindak lanjut dari perkara yang awalnya kami dapatkan dari Polsek
Bulaksumur, Sleman Jawa tengah. Hingga akhirnya kami melakukan upaya
penyelidikan hingga ditemukan informasi bahwa mobil tersebut akan dikemas dalam
peti kemas di Terminal Teluk Lamong Surabaya," ungkap AKBP Shinto Silitonga,
Kamis (25/8/2016)
Kemudian dari pengembangan, petugas akhirnya mendapati tersangka Purwanto, yang
ditangkap di Jalan Taman Sampoerna 6 Surabaya. Dari keterangan tersangka
kemudian petugas berhasil mengumpulkan data jika ada 73 unit kendaraan yang
juga berada dalam peti kemas. Selanjutnya petugas juga mengamankan tersangka
Abdul Chamid (35) warga Ds. mungli. RT .002 RW. 003 Kec. Kalitengah, Kabupaten
Lamongan, (21/12/2015) di Raya Kandangan GG. Masjid No. 5 Surabaya.
"Kedua tersangka ini diduga telah melakukan upaya penyelundupan barang,
berupa kendaraan bermotor atas permintaan dari timor leste. Modusnya tersangka
Abdul Chamid ini menadah barang curian dan perampokan kemudian untuk pengurusan
berkas guna ijin ekspor dilimpahkan ke tersangka Purwanto di salah satu
perusahan penyedia jasa Invoice dan Packing List untuk diterbitkan dokumen
expor berupa PEB dan NPE," tambah shinto.
Untuk diketahui, bahwa setelah terbitnya surat tersebut kemudian diserahkan
kepada EMKL PT. D untuk dilakukan expor ke Dili Timor Leste menggunakan Kapal
AYA III melalui pelabuhan PT Terminal Teluk Lamong-Pelindo III jalan Ra ya
Tambak Osowilangun KM. 13 Kec. Benowo Surabaya.
Dari proses penyidikan, unit Tipidkor Saterskrim menetapkan setidaknya 17
tersangka, dimana 15 rekan dari dua tersangka yang sudah diamankan, kini masih
dalam pengejaran petugas.
Saat ditanya terkait ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam hal ini petugas
masih terus mendalam. "Yang pasti untuk kasus dua tersangka ini sudah P21
dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Surabaya,"
imbuhnya.
Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Membeli, Menjual,
Membawa, Menyimpab atau Menyembunyikan kendaraan bermotor yang patut diduga
berasal dari kejahatan, sebagaimana pasal 480 ayat (1e) dan atau Pasal 480 ayat
(2e) Jo. pasal 55 ayat (1e) KUHP.(TOM)
Editor : Pak RW