suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Hati-Hati Pemulung Bawa Peralatan Kunci Lengkap, Buat Curi Sepeda Motor.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Achmad Razhaqqi Fatah Irlambang (25) warga Karangrejo Sawah VI/14 Surabaya ini, harus kehilangan sepeda motor kesayangan yang terparkir di garasi rumahnya. Pelakunya adalah Hosin bin Hori (30) Ds Nyelok, Kel. Sungai Matir Kec. Kedundung Sampang Madura yang kost di Jalan Bendul Merisi Surabaya, Sabtu(27/8/2016) sekitar pukul 10.00 WIB

Tersangka yang sejak awal sudah mempunyai niat untuk mencuri sepeda motor, dengan berangkat dari rumah dengan berjalan kaki dan membawa satu buah helm serta tas slempang berisi peralatan kunci. Kunci tersebut kemudian digunakan mencuri motor yang terpakir tanpa pengawasan pemiliknya. Namun aksi tersebut kepergok warga, dan diteriaki maling. Beruntung ada anggota Reskrim Polsek Wonokromo yang sedang berada di warung tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo AKP Ade Warokah menerangkan jika tersangka ini sudah mahir dalam melakukan aksinya, itu dilihat dari barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka.

"Modus tersangka ini dia jalan-jalan, sambil mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya, kemudian jika merasa aman tersangka menggunakan alat-alat yang sengaja dibuat untuk mempermudah aksi pencuriannya," ungkap AKP Ade Warokah. Minggu (28/8/2016)

Tersangka mengaku, awalnya dia memang sudah mempunyai niat untuk mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kepada petugas dirinya berdalih baru melakukan aksinya ini pertama kali, namun peralatan yang digunakan tersangka bisa dibilang cukup lengkap.

"Saya baru pertama ini pak, rencananya mau saya jual ke madura, uangnya buat anak istri," kata tersangka sambil menunduk.

AKP Ade Warokah juga menuturkan jika tersangka ini terpaksa di tembak petugas saat hendak kabur ketika ditangkap. Tersangka kini harus mendekam di tahanan Polsek Wonokromo guna penyelidikan lebih lanjut.

"kami masih mencari adanya kemungkinan tersangka ini jaringan, melihat alat-alat yang dipakai tersangka ini cukup profesional, dan kami menduga masih ada TKP lain," imbuh Ade.

Tersangka yang sehari-hari menjadi pemulung ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman 9 tahun penjara.(TOM)

Editor :