SURABAYA - SUARA PUBLIK. Achmad Razhaqqi Fatah Irlambang
(25) warga Karangrejo Sawah VI/14 Surabaya ini, harus kehilangan sepeda motor
kesayangan yang terparkir di garasi rumahnya. Pelakunya adalah Hosin bin Hori
(30) Ds Nyelok, Kel. Sungai Matir Kec. Kedundung Sampang Madura yang kost di
Jalan Bendul Merisi Surabaya, Sabtu(27/8/2016) sekitar pukul 10.00 WIB
Tersangka yang sejak awal sudah mempunyai niat untuk mencuri sepeda motor,
dengan berangkat dari rumah dengan berjalan kaki dan membawa satu buah helm
serta tas slempang berisi peralatan kunci. Kunci tersebut kemudian digunakan
mencuri motor yang terpakir tanpa pengawasan pemiliknya. Namun aksi tersebut
kepergok warga, dan diteriaki maling. Beruntung ada anggota Reskrim Polsek
Wonokromo yang sedang berada di warung tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo AKP Ade Warokah menerangkan jika tersangka ini
sudah mahir dalam melakukan aksinya, itu dilihat dari barang bukti yang disita
petugas dari tangan tersangka.
"Modus tersangka ini dia jalan-jalan, sambil mencari sepeda motor yang
ditinggalkan pemiliknya, kemudian jika merasa aman tersangka menggunakan alat-alat
yang sengaja dibuat untuk mempermudah aksi pencuriannya," ungkap AKP Ade
Warokah. Minggu (28/8/2016)
Tersangka mengaku, awalnya dia memang sudah mempunyai niat untuk mencuri karena
terdesak kebutuhan ekonomi. Kepada petugas dirinya berdalih baru melakukan
aksinya ini pertama kali, namun peralatan yang digunakan tersangka bisa
dibilang cukup lengkap.
"Saya baru pertama ini pak, rencananya mau saya jual ke madura, uangnya
buat anak istri," kata tersangka sambil menunduk.
AKP Ade Warokah juga menuturkan jika tersangka ini terpaksa di tembak petugas
saat hendak kabur ketika ditangkap. Tersangka kini harus mendekam di tahanan
Polsek Wonokromo guna penyelidikan lebih lanjut.
"kami masih mencari adanya kemungkinan tersangka ini jaringan, melihat
alat-alat yang dipakai tersangka ini cukup profesional, dan kami menduga masih
ada TKP lain," imbuh Ade.
Tersangka yang sehari-hari menjadi pemulung ini dijerat dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman 9 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW