suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Minum 16 Botol Minyak Tawon, Angge Mahardika (27) Diancam 5 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah bekerja selama empat tahun tidak membuat Angge Mahardika (27) menekuni pekerjaannya di toko Sumber Sewu di Jalan Songoyudan no. 15  Surabaya. Agar majikan lebih percaya terhadapnya hingga karirnya meningkat. Bapak satu anak tersebut malah mengutil barang-barang yang ada di toko  tempatnya bekerja.

Dengan bergaji Rp. 1,200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan warga Jalan Tales Gg.1/24-B, Surabaya ini merasa kurang. Sehingga ia nekat mencuri barang-barang toko yakni minyak gosok cap tawon sebanyak 16 botol. Pelaku menyelipkan minyak tawon tersebut di kedua kakinya dengan cara diikat dikedua betisnya menggunakan karet gelang.

"Saya ambil dari toko bawah saat masuk kerja lalu minyak tawon tersebut saya taruk di atas  lantai dua, saya keluarkan saat pulang kerja", kata Angge, Senin(29/08/2016).

Kasubag Humas Polres Tanjung Perak surabaya AKP Sugiarti menggungkapkan, pelaku pencurian ini tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan setelah mendapatkan laporan dari korban yakni pemilik toko.

Pemilik toko tersebut merasa sering kehilangan barang jualannya saat dilakukan audit. Setelah merasa banyak yang hilang, barulah managemen toko tersebut memeriksa satu persatu karyawannya saat pulang. pelaku ini kepergok menyelipkan barang curiannya dengan cara di ikat menggunakan karet dikedua kakinya.

"AKP Sugiarti juga menambahkan, terbongkarnya pelaku ini berawal pada hari jum'at 26 Agustus 2016 sekitar jam 09.00 wib. Sebagaimana biasanya Toko Sumber Sewu dibuka oleh pemiliknya sendiri bernama Susan bersama adiknya Yanny. Seluruh karyawan yang berjumlah 19 orang termasuk tersangka yang bertugas sebagai penyiapan barang.

Pada saat sore hari ketika toko akan tutup, tesangka Angge Mahardika naik keatas dan mencuri dengan cara menyelipkan 16 botol minyak Tawon dikedua betisnya. Dengan cara diikat dengan karet gelang dan ditutupi celananya dengan maksud tidak kelihatan saat diperiksa oleh pemilik toko ketika keluar (pulang) dari toko.

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib ketika seluruh karyawan akan pulang, satu persatu karyawan diperiksa oleh pemilik took. Ternyata pada saat giliran tersangka diperiksa oleh pemilik took, Yenny melihat pada kaki tersangka ditemukan minyak botol tawon. Kemudian tersangka dipegang dan diperiksa kedapatan mencuri 16 botol minyak gosok cap tawon seharga Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Tersangka juga  mengakui sudah dua kali beraksi, pertama berhasil dan dijualnya 9 ribu perbotolnya. Dan aksi keduanya pelaku ini kepergok pemilik toko dilanjutkan melaporkannya ke Polsek Pabean Cantikan",tutup Sugiarti.

Tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena melanggar pasal 362 KUHP. Kini pelaku ditahan dipenjara Polsek Pabean Cantikan bersama barang bukti 16 botol minyak gosok cap tawon,46 buah gelang karet dan 1(satu) potong celana jeans.(TOM)

Editor :