SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah bekerja selama empat tahun
tidak membuat Angge Mahardika (27) menekuni pekerjaannya di toko Sumber Sewu di
Jalan Songoyudan no. 15 Surabaya. Agar majikan lebih percaya terhadapnya
hingga karirnya meningkat. Bapak satu anak tersebut malah mengutil
barang-barang yang ada di toko tempatnya bekerja.
Dengan bergaji Rp. 1,200,000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan warga
Jalan Tales Gg.1/24-B, Surabaya ini merasa kurang. Sehingga ia nekat mencuri
barang-barang toko yakni minyak gosok cap tawon sebanyak 16 botol. Pelaku
menyelipkan minyak tawon tersebut di kedua kakinya dengan cara diikat dikedua
betisnya menggunakan karet gelang.
"Saya ambil dari toko bawah saat masuk kerja lalu minyak tawon tersebut
saya taruk di atas lantai dua, saya keluarkan saat pulang kerja",
kata Angge, Senin(29/08/2016).
Kasubag Humas Polres Tanjung Perak surabaya AKP Sugiarti menggungkapkan, pelaku
pencurian ini tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan setelah
mendapatkan laporan dari korban yakni pemilik toko.
Pemilik toko tersebut merasa sering kehilangan barang jualannya saat dilakukan
audit. Setelah merasa banyak yang hilang, barulah managemen toko tersebut
memeriksa satu persatu karyawannya saat pulang. pelaku ini kepergok menyelipkan
barang curiannya dengan cara di ikat menggunakan karet dikedua kakinya.
"AKP Sugiarti juga menambahkan, terbongkarnya pelaku ini berawal pada hari
jum'at 26 Agustus 2016 sekitar jam 09.00 wib. Sebagaimana biasanya Toko Sumber
Sewu dibuka oleh pemiliknya sendiri bernama Susan bersama adiknya Yanny. Seluruh
karyawan yang berjumlah 19 orang termasuk tersangka yang bertugas sebagai
penyiapan barang.
Pada saat sore hari ketika toko akan tutup, tesangka Angge Mahardika naik
keatas dan mencuri dengan cara menyelipkan 16 botol minyak Tawon dikedua
betisnya. Dengan cara diikat dengan karet gelang dan ditutupi celananya dengan
maksud tidak kelihatan saat diperiksa oleh pemilik toko ketika keluar (pulang)
dari toko.
Selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib ketika seluruh karyawan akan pulang, satu persatu
karyawan diperiksa oleh pemilik took. Ternyata pada saat giliran tersangka
diperiksa oleh pemilik took, Yenny melihat pada kaki tersangka ditemukan minyak
botol tawon. Kemudian tersangka dipegang dan diperiksa kedapatan mencuri 16
botol minyak gosok cap tawon seharga Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu
rupiah).
Tersangka juga mengakui sudah dua kali beraksi, pertama berhasil dan
dijualnya 9 ribu perbotolnya. Dan aksi keduanya pelaku ini kepergok pemilik
toko dilanjutkan melaporkannya ke Polsek Pabean Cantikan",tutup Sugiarti.
Tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena melanggar pasal 362
KUHP. Kini pelaku ditahan dipenjara Polsek Pabean Cantikan bersama barang bukti
16 botol minyak gosok cap tawon,46 buah gelang karet dan 1(satu) potong celana
jeans.(TOM)
Editor : Pak RW