suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kasus Surat Pernyataan Palsu Mardian Nasutio , Jalan di Tempat.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Dalam menanganani perkara Mardian Nasutio yang dilaporkan Mulyanto karena telah membuat surat pernyataan yang isinya tidak benar. Hingga sampai saat ini terus-menerus molor dalam pemeriksaan para tersangka.

Karena sejak pelaporan Mulyanto No. STTP/K/209/II/2015/SPKT/JATIM/RESTABES/SBY, tertanggal 11 Februari 2015. Yang ditangani oleh unit V Pidek I Gusti Agus Sudartha dkk dan sudah dilakukan gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya tertanggal 19 November 2015. Hal ini untuk menentukan layak dan tidaknya suatu pelaporan dan menetapkan terlapor  sebagai tersangka.

Harapan dari pelapor untuk mengganti penyidik yang sudah tidak profesional dan tidak layak dalam hal menangani suatu perkara. "seharusnya kapolrestabes Surabaya sudah layak untuk mengganti penyidik yang lebih profesional dalam bekerja dan dalam menangani sebuah perkara. Karena kalau tidak, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan hancur" ujarnya (2/8/16)

Apabila terus menerus seperti ini, maka  masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap penegak hukum terutama kepada polisi, dan hal seperti ini akan menghancurkan kredibilitas Kapolres " tambahnya.

Dalam laporan Mulyanto setelah dilakukan penyidikan, berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor muncul 2 (dua) sprindik (surat perintah penyidikan) baru, pertama yakni Surat Perintah Penyidikan No : SPRIN-SIDIK/314-A/IV/2016/Satreskrim, tertanggal 5 April 2016, menetapkan jika  Hairandha Suryadinata sebagai tersangka, yang kedua adalah Surat Perintah Penyidikan No : SPRIN-SIDIK/314-B/IV/2016/Satreskrim, tertanggal 8 Juni 2016, dan menetapkan Agus sebagai tersangka.

Dengan munculnya dua sprindik tersebut telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, namun belum.juga ada kejelasannya. Dan belum juga dilakukan penahanan terhadap diri para tersangka yang telah jelas statusnya.

Sejak dilaporkannya pada tanggal 11 Februari 2015 Hingga berita ini diunggah berkas perkara atas nama Mardian Nasutio. Namun masih tetap saja berkasnya mondar-madir antara Kejaksaan Negeri Surabaya dengan Polrestabes Surabaya, dan belum juga ada kejelasan dan titik terang dalam penanganannya sampai kembali berita ini diunggah....(Mul).

Editor :