SURABAYA - SUARA PUBLIK. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur(BNNP)
pada Rabu (07/09/2016) memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 kg dari 4
tersangka jaringan Lapas yang tertangkap di Bandara Internasional Juanda dengan
waktu yang berbeda.
Sabu-sabu tersebut diedarkan oleh kurirnya berdasarkan perintah dari Sinyo
terpidana narkoba yang divonis mati yang kini mendelam dalam Lapas Medaeng
Sidoarjo.
Keempat tersangka tersebut bernama Rupai (51) ditangkap di terminal kedatangan
II Bandara Juanda Surabaya pada tanggal 23 Juli 2016. TKI asal Malaysia
tersebut berperan sebagai kurir, Rudianto (39) ditangkap pada 27 Juli 2016 di
terminal kedatangan Bandara Internasional Juanda Surabaya juga berperan sebagai
kurir. Zulfadli(40) tertangkap di terminal kedatangan Bandara Juanda Surabaya
di Sidoarjo pada 9 Agustus 2016 berperan sebagai kurir dan Tholib ( 24 ) asal
Jalan Wonorejo Gang 1 Surabaya juga berperan sebagai kurir.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico mengungkapkan, tiga tersangka
tertangkap di terminal kedatangan Bandara Juanda, baik yang dilakukan oleh
pihak Bea Cukai Bandara Juanda maupun yang ditangkap di Surabaya hasil
pengembangan .
Dari tiga tersangka ini petugas menyita 1145 gram. Dan dari tersangka Tolib
yang tertangkap dirumahnya dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan barang
bukti sabu seberat 830,08 gram.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yakni
beratnya 1,9 kg dari 4 tersangka yang dikendalikan oleh terpidana mati dalam
kasus Narkotika bernama Sinyo yang kini mendekam dalam penjara Lapas Medaeng,”
imbuh Brigjen Pol Amrin Remico.
Dengan tertangkapnya 4 kurit jaringan Lapas ini petugas juga masih
mengembangkan jaringan lain yang belum tertangkap yang kemungkinan juga
dikendalikan dari dalam Lapas .(TOM)
Editor : Pak RW