SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang kakek berinisial HI
(61) warga Lebak Jaya Surabaya harus berurusan dengan unit Tindak Pidana
Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab kakek ini menjual
miras (minuman keras) berbagai merk tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Alhasil petugas menyita dari rumah tersangka miras sebanyak 181 dus dengan
jumlah total 4.903 botol miras berbagai jeni. Antara lain 51 karton miras merk
Vodka Mansion, 48 karton miras merk Red Label, 54 karton miras merk Black Label,
11 karton miras merk Chivas, 4 karton miras merk Bacardi, 5 botol miras merk
Bold, 2 botol miras merk Contreau dan 2 bendel buku nota penjualan miras.
Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan,
tersangka ini sudah menjual miras import maupun lokal tanpa izin sejak 2014
hingga 2015. Tersangka membeli miras beralkohol kepada seseorang
berinisial" T juga warga Surabaya, kemudian dijual kembali kepada
seseorang berinisial D dan A.
Informasinya akan dijual ke luar Jawa dan minuman keras tersebut dikemas dalam
kardus. Kemudian diangkut dengan kendaraan mobil yang sudah di modifikasi jok
tempat duduk dihilangkan untuk digunakan mengangkut miras tersebut. Dengan tujuannya
dikirim ke luar pulau dengan ekspedisi kapal laut.
“Pelaku melanggar pasal 142 Jo 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan
di mana tersangkanya tidak memiliki izin edar terhadap penjualan minuman
beralkohol yang ancamannya 2 tahun penjara dan atau denda sebesar 4 Milyar
rupiah”,jelas Bayu ,Senin (12/09/2016).
Kompol Bayu melanjutkan, ribuan jenis minuman keras ini diduga didapatkan dari
Jakarta dan tanpa prosedur yang benar. Modusnya pelaku ini membungkus dengan
kardus sehingga tidak terlihat isinya. Kemudian didalam daftar manifes
pengiriman disebutkan barang-barang lain atau diperuntukkan untuk peralatan
rumah tangga dan sebagainya untuk mengelabuhi petugas. pelaku mengirim ke
beberapa pulau di luar Jawa termasuk Kalimantan dan Sulawesi.(TOM)
Editor : Pak RW