suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Panti Pijat Timung SP Gunungsari Digrebek Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Pengelola panti pijat ini benar-benar keterlaluan. Kendati himbauan wajib tutup menjelang hari Idul Adha yang jatuh pada tanggal 12 September kemarin oleh pemerintah tidak di hiraukan, terbukti masih saja beroperasi. Bahkan, aktifitas plus-plus pun dilayani disini. Panti pijat yang terletak di jalan Gunungsari Surabaya.

Sumarni (57), adalah pengelolanya, karena prakteknya itu, panti pijat bernama Timung Salon Prima akhirnya digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Panti pijat ini digerebek setelah terbukti melayani hubungan badan hingga oral sex bagi siapapun pelanggan yang menginginkannya. Sumarni memanfaatkan para terapisnya untuk melakukan praktek tersebut. Praktek ini dibongkar polisi, setelah melakukan pengamatan dan pengecekan beberapa kali. Penggerebekan itu sendiri, akhirnya dilakukan pada selasa (13 september 2016) sore kemarin.

Saat digerebek,Sumarni sempat kaget melihat beberapa polisi tiba-tiba datang dan menggeledah satu persatu bilik kamar yang ada di panti pijat miliknya. Diantara degup kencang suara musik yang dimainkan, polisi berhasil menemukan satu pelanggan yang sedang menikmati layanan plus-plus.

Bahkan, satu diantaranya tidak menyadari saat polisi masuk secara paksa ke bilik panti pijat itu. Dalam kondisi telanjang, pasangan yang terdiri dari pelanggan dan terapis itu digrebek. ''Mereka langsung kami data dan kami bawa ke Mapolrestabes untuk diamankan,'' ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna,rabu (14/09/2016).

Bayu Indra Wiguna juga menjelaskan, di lokasi penggrebekan. Pihaknya berhasil meringkus pemiliknya. Korps berbaju cokelat itu juga menutup panti pijat Timung Salon Prima . Dia menambahkan dalam sehari panti pijat ini bisa melayani sedikitnya tiga orang pelanggan. Tarifnya berbeda-beda. Untuk pijat urat biasa dibandrol 90 ribu sekali pijatan. Kurang lebih satu jam layanan itu dilakukan.

Nah, untuk plus-plus, harganya bisa dikondisikan. Menurut Bayu, tarip harga untuk layanan pijat plus-plus langsung kepada terapisnya yakni 250 ribu. Jadi, pelanggan langsung melakukan negosiasi harga di bilik panti pijat itu. ''Hasilnya nanti pemilik mendapat sepersekian persen dari layanan itu, sepenuhnya tergantung terapis,'' terang Bayu .

Sementara itu, Sumarni berdalih, dirinya membuka panti pijat itu sepenuhnya karena permintaan konsumen. Selain itu, dia juga kasihan terhadap terapis-terapisnya yang tidak punya uang." akunya.

Atas terbongkarnya kasus ini, kini, Unit PPA masih terus mengembangkan berbagai temuan, baik di lapangan ataupun dari interogasi dengan pemilik  terapis. ''Masih terus didalami, apakah ada unsur pemaksaan dari pemilik atau tidak, saat melayani tamu selama ini,'' tandas Bayu.

Kini pengelolanya di amankan di Mapolrestabes dan pengelolanya akan disangkakan, mempermudah untuk dilakukan perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara.(TOM)

Editor :