SURABAYA - SUARA PUBLIK. Razia Cipta kondisi (Cipkon) yang
dilakukan Jajaran Polsek Lakarsantri Surabaya untuk menciptakan suasana aman
dan kondusif. Dilaksanakan pada hari minggu (18/09/2016) dini hari tidak
sia-sia. Polisi berhasil menangkap satu orang kedapatan membawa sebuah sajam
jenis (golok) yang diduga akan berbuat tindak kejahatan.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas sesaat setelah melakukan razia
cipkon lalu dilanjutkan dengan patroli skala besar wilayah Polsek Lakarsantri.
Saat melaksanakan rahasia sekala besar tersebut Tim Batman Reskrim Polsek
Lakarsantri menjumpai dua orang yang mencurigakan. Kedua orang tersebut sedang
berdiri di pintu masuk perumahan Citraland.
Tanpa berpikir panjang Tim Batman yang dikomandoi AKP Haryoko menghampiri ke
dua pemuda tersebut lanjut diadakan pemeriksaan dan ditemukan sebilah senjata
tajam jenis golok yang diselipkan dibalik bajunya .
Pembawa golok tersebut bernama Bagus Septian Dwi Cahya, warga Jl. Donowati Gg.
1 Surabaya. Pria 22 tahun tersebut akhirnya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek
Lakarsantri .
Saat dibawa ke Mapolsek Bagus mengatakan, membawa golok tersebut dengan alasan
untuk menjaga diri dari tindak kejahatan.
Namun petugas tidak begitu saja percaya dan terus menggali keterangan dari
tersangka tersebut, kata Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Haryoko Widhi.
“Setelah dilakukan penyidikan secara intensif akhirnya tersangka Bagus mengakui
bahwa ia pernah sekali berbuat tindak kejahatan yakni perampasan dompet seorang
wanita di daerah Wringin Anom Gresik”,imbuh Haryoko, Minggu (18/09/2016).
Kini pelaku beserta barang bukti sebilah golok diamankan di Polsek Lakarsantri
Surabaya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan
pasal 365 KUHP yang ancamannya penjara hingga 6 tahun.(TOM)
Editor : Pak RW