SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat DPO akhirnya Akbar
(18) warga Bendul Merisi Surabaya ini di ciduk petugas Unit Jatanras Satreskrim
Polrestabes Surabaya pada Minggu (18/9/2016) di sekitar rumahnya.
Akbar terpaksa harus diamankan petugas karena merupakan anggota komplotan
pencurian sepeda motor di beberapa rumah dan tempat kos.
Dari pengakuan tersangka, dia dan tiga orang rekannya sebelum beraksi nyaru
sebagai pemgamen sambil mengawasi rumah dan sepeda motor yang hendak di
curinya.
"Saya hanya bagian ngawasi aja mas, trus yang ngambil itu temen saya Rizal"
akunya dengan kepala tertunduk.
Selain itu Akbar juga mengaku mendapat bagian 300 ribu rupiah dari setiap
aksinya, "saya dapat 300 ribu, biasanya motor curian dijual ke madura
dengan harga 1,2 juta," cetusnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna
menjelaskan, jika penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari
dua tersangka yang sebelumnya sudah diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Tersangka Akbar ini sempat DPO, namun berkat kerja keras Satreskrim
akhirnya kami berhasil mengamankan yang bersangkutan ini. Sementara itu untuk
satu rekannya yakni TW, juga masih dalam pengejaran," terang Bayu, Senin
(19/9/2016)
Masih kata Bayu, komplotan ini adalah spesialis pencurian kendaraan bermotor
dengan modus menjadi pengamen, dan sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di
lokasi yang berbeda.
"Mereka ini berpura-pura mengamen, kemudian jika dirasa situasi aman dan
ada kesempatan, komplotan ini segera melakukan aksinya. Setidaknya mereka
pernah beraksi di jalan Siwalankerto, Bendul Merisi, Jalan Gembili dan Raya
Ketintang Surabaya.
Kini Akbar menyusul kedua rekannya yang sudah mendekam di tahanan Polrestabes
Surabaya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5
tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW