SURABAYA - SUARA PUBLIK. Moch Dhimas Fauzi (19) pemuda asal
Banyu Urip Surabaya, akhirnya meringkuk di sel Tahanan Polsek Sawahan Surabaya.
Tersangka Moch Dhimas Fauzi, di tangkap tim Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya.
Karena melakukan pengelapan dan penipuan kepada korbannya bernama Lutfi Indra
Kusriyanto (22) warga Banyu Urip Kidul II /124 Surabaya.
Korban Lutfi Indra melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke Polsek Sawahan Surabaya
dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim. Lutfi Indra (korban) menjelaskan
kalau dirinya sedang di tipu, sepeda motor miliknya telah di jual oleh teman
akrabnya yang bernama Moch Dhimas Fauzi.
Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto S.H menjelaskan, tersangka
ini sebelumnya meminjam sepeda motor tersebut ke korban pada hari jum'at
(26 agustus 2016) pukul.08.30 wib dengan alasan untuk mengantar teman ke daerah
Putat Jaya. Karena teman akrab, maka korban meminjamkan sepeda motor tersebut
beserta STNK nya yang berada di dalam jok.
Mantan Kapolsek Sukomanunggal ini juga menambahkan, setelah tersangka ditunggu
selama tiga hari tidak kembali dan korban mengetahui kalau sepeda motor
miliknya di jual ke Madura seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) oleh
tersangka. Akhirnya korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek
Sawahan" terang Yulianto,kamis (22/09).
Akhirnya pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan
berkat laporan korban, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di daerah
Banyu Urip Surabaya.
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, foto copy BPKB
sepeda motor nopol L-6365-QY dan kaos warna cream."Pungkasnya.
Kini tersangka harus merasakan panas dan penggapnya Hotel Prodeo Mapolsek
Sawahan Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan
ancaman 4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW