suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Motor R2 Teman Akrab di Jual, Moch Dhimas Fauzi Dipolisikan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Moch Dhimas Fauzi (19) pemuda asal Banyu Urip Surabaya, akhirnya meringkuk di sel Tahanan Polsek Sawahan Surabaya.

Tersangka Moch Dhimas Fauzi, di tangkap tim Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya. Karena melakukan pengelapan dan penipuan kepada korbannya bernama Lutfi Indra Kusriyanto (22) warga Banyu Urip Kidul II /124 Surabaya.

Korban Lutfi Indra melaporkan kejadian yang telah menimpanya ke Polsek Sawahan Surabaya dan langsung ditindak lanjuti oleh unit Reskrim. Lutfi Indra (korban) menjelaskan kalau dirinya sedang di tipu,  sepeda motor miliknya telah di jual oleh teman akrabnya yang bernama Moch Dhimas Fauzi.

Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto S.H menjelaskan, tersangka ini sebelumnya meminjam sepeda motor tersebut ke korban  pada hari jum'at (26 agustus 2016) pukul.08.30 wib dengan alasan untuk mengantar teman ke daerah Putat Jaya. Karena teman akrab, maka korban meminjamkan sepeda motor tersebut beserta STNK nya yang berada di dalam jok.

Mantan Kapolsek Sukomanunggal ini juga menambahkan, setelah tersangka ditunggu selama tiga hari tidak kembali dan korban mengetahui kalau sepeda motor miliknya di jual ke Madura seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) oleh tersangka. Akhirnya korban melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Sawahan" terang Yulianto,kamis (22/09).

Akhirnya pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan berkat laporan korban, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di daerah Banyu Urip Surabaya.

Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, foto copy BPKB sepeda motor nopol L-6365-QY dan kaos warna cream."Pungkasnya.

Kini tersangka harus merasakan panas dan penggapnya Hotel Prodeo Mapolsek Sawahan Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(TOM)

Editor :