SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu lagi kasus perdagangan anak
berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan anak( PPA) Polrestabes
Surabaya. Kali ini korbannya menimpa LA (15) pelajar yang masih duduk di kelas
1 Sekolah Menengah Umum (SMU) di salah satu sekolah di Surabaya.
Bagus Kurniawan (27) mucikari anak di bawah umur berinisial AL (15) akhirnya
ditangkap polisi. Bagus ditangkap di rumahnya Jl. Kranggan Gang 5 No. 66
Surabaya ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes
Surabaya, Kamis (22/9/2016) malam.
Tersangka Bagus mengakui bila dirinya telah membantu memasarkan AL ke pria
hidung belang melalui grup Facebook. Harga AL dipasarkan berkisar Rp 800 ribu
untuk setiap kali kencan.
Tersangka juga bercerita, sudah dua kali menawarkan AL ke grup Facebook. Untuk
kedua kalinya, Bagus bertemu di warung angkringan, biasa dia nongkrong. AL
kebetulan bersama seorang wanita DN (15) yang dikenal tersangka lebih dulu,
wanita ini biasanya juga jadi wanita panggilan.
Tersangka juga mengakui mendapat imbalan Rp 200-300 ribu dari AL. Terkadang dia
juga dapat lagi Rp100 ribu dari pelanggan AL.
AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan,
awal kejadian ini korban terlebih dulu sms kepada tersangka untuk dicarikan
tamu. Kemudian tersangka mencari tamu lewat group FB "pijat Surabaya"
dengan akun FB tersangka.
Setelah mendapat tamu dan sudah ada kesepakatan tarif sebesar 800 ribu, kemudian
tersangka memberikan nomor HP korban kepada tamu agar tamu tersebut langsung
berkomunikasi dengan korba. Selnjutnya meminta tersangka untuk mengantarkan ke
Hotel Best. Karena tamu tersebut tidak bisa menjemput dan tamu tersebut
menjanjikan akan menambah tarif dari awal 800 ribu menjadi 1 juta dengan tarif
tersebut tersangka meminta imbalan sebesar 300 ribu kepada korban, terangnya,jum'at
(23/09).
Perwira asal Medan ini juga menambahkan akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo
terkait Grup Facebook Pijat Surabaya yang sering digunakan transaksi seksual
anak-anak di bawah umur, pungkasnya.(TOM)
Editor : Pak RW