SURABAYA - SUARA PUBLIK. Polrestabes Surabaya beserta Polsek
jajaran gelar hasil tangkapan Operasi Sikat Semeru 2016 di halaman
Mapolrestabes pada minggu (25/09).
Dalam kurun waktu 11 hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek
Unit Reskrim-nya, berhasil mengamankan 101 orang. Selama itu, 100 personil
reskrim dikerahkan ke lapangan. 101 orang ini, merupakan tersangka tindak
pidana curat, curas, curanmor, senpi /sajam.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka operasi 'sikat semeru
2016'. Sementara, 101 orang ini, diamankan dari jumlah total 94 kasus. Secara
rinci, 94 kasus tersebut terdiri dari kasus curat sebanyak 24 kasus, curas ada
8 kasus, curanmor dengan 18 kasus, serta senpi / sajam sebanyak 4 kasus.
Sedangkan 101 tersangka itu sendiri, didapat dari kasus curat ada 24 orang,
curas 38 orang,curanmor 29 orang sedangkan kasus senpi (sajam) mendapat
11 orang tersangka.
"Ungkap kasus dalam operasi sikat semeru ini, kita gabung keseluruhan.
Dari satreskrim maupun unit Reskrim Polsek-Polsek jajaran kita. Dari
keseluruhan tersangka, 101 diantaranya kita tahan." ungkap Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, minggu (25/09/2016).
Sementara itu, dari keseluruhan kasus, Polrestabes Surabaya juga berhasil
menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, HP 13 (tiga belas) unit, 25
(dua puluh lima) unit sepeda motor, 1 (satu) unit mobil L-300, 11 (sebelas)
bilah sajam, 4 (empat) kunci T, 2 (dua) BPKB dan 2 (dua)perhiasan.
Kendati operasi sikat semeru 2016 yang dilakukan sudah dirillis. Namun, AKBP
Shinto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas bagi siapapun
yang melakukan kasus-kasus diatas tindak kriminal curat , curas, curanmor dan
sajam. Terutama, penindakan terhadap para pelaku kriminal yang selama ini
beraksi di Kota Surabaya.(TOM)
Editor : Pak RW