Surabaya Suara-Publik. Dugaan lahan ex Mahmilti yang di klaim oleh PT Srikandi di area Putat Gede Baru kini terjawab sudah. BPN Surabaya 1 membalas surat dar LSM Garad Indonesia. Isi surat tersebut menyebutkan bahwa tanah yang disengketakan atau diakui milik Jasa Marga adalah milik PT. Srikandi.
Namun LSM Garad Indonesia masih penasaran dengan fakta yang ada saat ini. Sebab tanah eks kantor Mahmilti kenapa bisa jatuh ketangan swasta. Ditambah setelah mendapat info dari Humas Jasa Marga ada pertemuan antara BPN, PT Srikandi, Lurah Putat Gede Dan PT Jasa Marga yang diwakili Hari. Dan paskah pertemuan itu Hari tidak bisa dihubungi sama sekali. “saya bingung terhadap kasus lahan eks kantor Mahmilti ini. Jasa Marga yang tadinya ngotot mengakui dan mempertahankan tanah tersebut kini diam seribu bahasa. Hari pejabat Jasa Marga kini tidak pernah merespon telpon saya. Ada apa gerangan dengan tanah eks Mahmilti ini? Papar Nano Ketua Garad Indonesia.
Masih Nano, saya melihat banyak kejanggalan dan inkonsistensi pada para pejabat terkait masalah ini. Contoh BPN Surabaya 1 yang menjawab konfirmasi kami terkait pengukuran lahan yang saat itu dikomplain Hari dari Jasa Marga. BPN menjawab tidak ada pengukuran secara resmi oleh pihak BPN saat itu. Kini BPN menjawab surat kami berikutnya. Dalam surat ini BPN menyebut adanya pengukuran tapal batas tanah tersebut milik PT Srikandi.
Antara surat pertama dan kedua sangat berbeda sekali, ini menimbulkan kecurigaan kami selaku LSM. “kami dari LSM Garad Indonesia akan terus mencari informasi terkait lahan ini. Termasuk melakukan audensi pada pejabat Mahmilti bila diperlukan. Kepalang basah mas, kami selidiki hingga tuntas kasus ini” urai Achmad Anugrah yang biasa dipanggil Nano.(fik/Ros)
Editor : Pak RW