suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Simpan Clurit di Balik Baju, Mahmud Sang Pencuri Burung Dijerat 2 Pasal

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hati-hati jika memiliki senjata tajam, apalagi senjata tersebut dibawa kemana-mana. Meskipun dengan dalih untuk melindungi diri dari tindak kejahatan. Nyatanya Mahfud Bin Saeri (43) warga Pasuruan, yang kost di jalan Ketintang Lama Gg II/30 Surabaya ini tetap saja digelandang ke Mapolsek Wonokromo oleh unit Reskrim. Mahfud yang sehari-hari bekerja sebagai serabutan itu kedapatan membawa senjata tajam jenis Clurit yang di sembunyikan di balik bajunya.

Sementara itu, selain mendapati clurit tersebut petugas juga mendapati Mahfud sebagai pencuri burung cucak hijau milik tetangganya. Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP Ade Waroka menjelaskan, jika pria paruh baya itu membawa senjata saat melakukan aksi kejahatan, yakni mencuri burung cucak hijau milik tetangga kosnya yang juga sebagai warkop di jalan ketintang.

"Pada saat yang bersangkutan ini kedapatan mencuri burung, bersamaan itu pula kami menemukan sebilah clurit yang disimpan di balik baju milik tersangka," ujar mantan Kanit Jatanras Polrestabes ini ,Senin (26/9/2016) Saat ditanyai tentang kepemilikan senjata tersebut, Mahfud tak dapat mengelak, meskipun berdalih clurit itu digunakan untuk melindungi diri jika sewaktu-waktu dia mendapat ancaman kejahatan.

"Saya simpan, buat melindungi diri sendiri pak, bukan buat apa-apa," cetus, tersangka. Kendati demikan Mahfud tetap saja di bawa ke Polsek Wonokromo atas dua perkara yang dilakukannya, pencurian dua ekor burung dan kedapatan memyimpan senjata tajam, kepada tersangka, petugas menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Undang-undang darurat 12/1951 KUHP. (TOM)

Editor :