SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat melakukan aksinya mencuri
sepatu berulang kali sejak awal tahun 2016. Keempat tersangka akhirnya menyerah
di tangan unit reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Pasalnya, kelima tersangka yang
merupakan karyawan sebuah pabrik sepatu itu dilaporkan oleh bosnya sendiri yang
curiga terhadap gelagat keempat tersangka, dan itu dibuktikan dengan dokumen
faktur pengiriman yang dipalsukan atau dimanipulasi jumlahnya.
Keempat tersangka adalah, Catur Pramono Abdi (29) warga Bulak Banteng 2-B/01
Surabaya, yang juga sebagai sopir pribadi dan perusahaan tersebut, Farid
Hardianto (20) warga Bulak Rukem Timur 1-M/12 Surabaya, Bagus Purwa Bhineka
(22) warga Kapas Madya III-C/42 Surabaya, dan Suhendratno (29) warga Pacar
Kembang 8 Surabaya.
Selain keempat tersangka, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka
bernama Febri Adi Setiawan (19) warga Gading 2 Surabaya, dan Novi Febrianti
(20) warga Lebo Agung Surabaya, keduanya diamankan setelah terbukti, sebagai
penadah barang hasil pencurian dan penggelapan tersebut.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Sofwan menuturkan, jika keempat tersangka ini sudah
cukup lama melakukan aksinya. Di taksir kerugian yang dialami korban yang juga
merupakan pemilik perusahaan hand made tersebut bernilai lebih dari seratus
juta rupiah.
"Keempat tersangka yang juga karyawan pabrik tersebut, sudah kerap
melakukan aksinya, dalam modusnya tersangka utama uakni Catur sebagai otak
pencurian dan penggelapan tersebut mengajak rekan lainnya, dengan cara
menggandakan kunci pintu gudang, dan melakukan pencurian di malam hari,"
ujar Kompol Sofwan, Selasa (27/9/2016).
Kepada petugas para tersangka ini mengaku menjual barang tersebut jauh dari
harga normal.
"Saya menjual ke penadah seharga 45 ribu, uangnya buat tambahan kebutuhan
sehari-hari," ungkap tersangka.
Sementara itu, kedua tersangka yang berperan sebagai penadah, akhirnya
dititipkan ke tahanan Polrestabes Surabaya.
"Karena keterbatasan ruang tahanan wanita, akhirnya kami titipkan kedua
tersangka wanita ini ke tahanan Polrestabes Surabaya, setelah berkas
penyidikannya selesai," pungkas Sofwan.(TOM)
Editor : Pak RW