suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Empat Karyawan Kompak Curi Barang Majikan, Kini Mereka Harus Nginap Di Kantor Polisi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat melakukan aksinya mencuri sepatu berulang kali sejak awal tahun 2016. Keempat tersangka akhirnya menyerah di tangan unit reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Pasalnya, kelima tersangka yang merupakan karyawan sebuah pabrik sepatu itu dilaporkan oleh bosnya sendiri yang curiga terhadap gelagat keempat tersangka, dan itu dibuktikan dengan dokumen faktur pengiriman yang dipalsukan atau dimanipulasi jumlahnya.

Keempat tersangka adalah, Catur Pramono Abdi (29) warga Bulak Banteng 2-B/01 Surabaya, yang juga sebagai sopir pribadi dan perusahaan tersebut, Farid Hardianto (20) warga Bulak Rukem Timur 1-M/12 Surabaya, Bagus Purwa Bhineka (22) warga Kapas Madya III-C/42 Surabaya, dan Suhendratno (29) warga Pacar Kembang 8 Surabaya.

Selain keempat tersangka, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Febri Adi Setiawan (19) warga Gading 2 Surabaya, dan Novi Febrianti (20) warga Lebo Agung Surabaya, keduanya diamankan setelah terbukti, sebagai penadah barang hasil pencurian dan penggelapan tersebut.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Sofwan menuturkan, jika keempat tersangka ini sudah cukup lama melakukan aksinya. Di taksir kerugian yang dialami korban yang juga merupakan pemilik perusahaan hand made tersebut bernilai lebih dari seratus juta rupiah.

"Keempat tersangka yang juga karyawan pabrik tersebut, sudah kerap melakukan aksinya, dalam modusnya tersangka utama uakni Catur sebagai otak pencurian dan penggelapan tersebut mengajak rekan lainnya, dengan cara menggandakan kunci pintu gudang, dan melakukan pencurian di malam hari," ujar Kompol Sofwan, Selasa (27/9/2016).

Kepada petugas para tersangka ini mengaku menjual barang tersebut jauh dari harga normal.

"Saya menjual ke penadah seharga 45 ribu, uangnya buat tambahan kebutuhan sehari-hari," ungkap tersangka.

Sementara itu, kedua tersangka yang berperan sebagai penadah, akhirnya dititipkan ke tahanan Polrestabes Surabaya.

"Karena keterbatasan ruang tahanan wanita, akhirnya kami titipkan kedua tersangka wanita ini ke tahanan Polrestabes Surabaya, setelah berkas penyidikannya selesai," pungkas Sofwan.(TOM)

Editor :