SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sepandai-pandai tupai melompat,
akhirnya terjatuh juga, pribahasa inilah yang mungkin pas untuk Moerachmad bin
Dali (36) asal Jln Simokerto Surabaya dan Moch Pais bin Matinggal (36)
asal jln Tambak Asri Surabaya. Bagaimana tidak, belum sempat membawa kabur
motor incarannya, kedua pelaku yang tidak tahu bahwa dari kejauhan dalam
pengawasan anggota reskrim Polsek Genteng. Keduanya keburu dibekuk, saat hendak
membawa kabur motor di seputaran Taman Prestasi Surabaya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Genteng, AKP Hendra Krismawan, pihaknya sedang
melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Genteng, namun ketika
melintasi jalan ketabang kali, pihaknya mendapati dua orang yang gerak-geriknya
mencurigakan.
"Saat kami pantau dari kejauhan, kami melihat satu orang turun dari motor
kemudian berjalan ke arah berlawanan dan mondar-mandir sambil memantau sebuah
sepeda motor yang terpakir dan ditinggal pemiliknya," ujar Hendra, Selasa
(27/9/2016).
Karena insting petugas, keduanya langsung dibekuk sebelum sempat melarikan
diri, dan benar, dari pengakuan keduanya. Mereka adalah spesialis pencurian
kendaraan beemotor yang pernah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi
yang berbeda.
Diantaranya, tiga kali berhasil menggondol sepeda motor di wilayah hukum Polsek
Sukomanunggal, satu unit sepeda motor dari wilayah hukum Krembangan dan satu
unit sepeda motor di wilayah hukum Asemromo."Pungkasnya.
Masih kata Hendra, pelaku yang saat ini diamankan merupakan jaringan yang
memiliki lebih dari dua orang anggota.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, kami dapati satu nama lagi
yakni ZN yang masih DPO," imbuhnya.
Sementara itu, dari keterangan tersangka Moerachmad, dia mengaku jika setiap
kali mendapat hasil curian langsung dijual di wilayah Tanjungsari Surabaya, seharga
2-4 juta rupiah tergantung dari jenis motornya.
"Saya dapat bagian separuh dari hasil, terus uangnya buat minum-minum di
kremil mas," aku tersangka Moerachmad" Saat dipamerkan dimapolsek
Genteng.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sebuah kunci yang
sudah dimodifikasi, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dengan nopol
L-4338-YB beserta STNK yang digunakan sebagai saran, serta 2 ( dua) buah HP
milik dua orang tersangka.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW