suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mau Curi Sepeda Motor di Taman Prestasi, 2 Pria Keburu di Tangkap Polisi Saat Beraksi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya terjatuh juga, pribahasa inilah yang mungkin pas untuk Moerachmad bin Dali (36) asal  Jln Simokerto Surabaya dan Moch Pais bin Matinggal (36) asal jln Tambak Asri Surabaya. Bagaimana tidak, belum sempat membawa kabur motor incarannya, kedua pelaku yang tidak tahu bahwa dari kejauhan dalam pengawasan anggota reskrim Polsek Genteng. Keduanya keburu dibekuk, saat hendak membawa kabur motor di seputaran Taman Prestasi Surabaya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Genteng, AKP Hendra Krismawan, pihaknya sedang melakukan patroli rutin di seputaran wilayah hukum Polsek Genteng, namun ketika melintasi jalan ketabang kali, pihaknya mendapati dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Saat kami pantau dari kejauhan, kami melihat satu orang turun dari motor kemudian berjalan ke arah berlawanan dan mondar-mandir sambil memantau sebuah sepeda motor yang terpakir dan ditinggal pemiliknya," ujar Hendra, Selasa (27/9/2016).

Karena insting petugas, keduanya langsung dibekuk sebelum sempat melarikan diri, dan benar, dari pengakuan keduanya. Mereka adalah spesialis pencurian kendaraan beemotor yang pernah melakukan aksinya sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda.

Diantaranya, tiga kali berhasil menggondol sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal, satu unit sepeda motor dari wilayah hukum Krembangan dan satu unit sepeda motor di wilayah hukum Asemromo."Pungkasnya.

Masih kata Hendra, pelaku yang saat ini diamankan merupakan jaringan yang memiliki lebih dari dua orang anggota.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan, kami dapati satu nama lagi yakni ZN yang masih DPO," imbuhnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka Moerachmad, dia mengaku jika setiap kali mendapat hasil curian langsung dijual di wilayah Tanjungsari Surabaya, seharga 2-4 juta rupiah tergantung dari jenis motornya.

"Saya dapat bagian separuh dari hasil, terus uangnya buat minum-minum di kremil mas," aku tersangka Moerachmad" Saat dipamerkan dimapolsek Genteng.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sebuah kunci yang sudah dimodifikasi, satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dengan nopol L-4338-YB beserta STNK yang digunakan sebagai saran, serta 2 ( dua) buah HP milik dua orang tersangka.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(TOM)

Editor :