SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tiga bocah ingusan ini bukannya
berada disekolah dan belajar dengan baik. Malah ketiganya ikut Brian Dwi
Oktavianto (21) warga Jl. Krukah utara Gg. 7 melakukan aksi tindak pidana
pencurian pada Jum'at (30/09/2016) yang lalu pada pukul 10.00 Wib. Dengan mengayuh
sepeda angin berboncengan keempatnya menyusuri jalan guna mencari sasaran.
Tiga bocah baru gede tersebut bernama ,FZ (16) warga Jl. Bratang Wetan,AR (15)
dan WH (15) keduanya menjadi DPO karena berhasil melarikan diri saat dilakukan
penangkapan.
Disaat rekan sebayanya berangkat sekolah , tiga sekawan ini malah ikut Brian menyusuri
gang-gang lebar di perumahan Pantai mentari Surabaya. Dengan mengawasi
kanan-kiri sekitaran melihat sepeda angin yang terparkir diteras rumah-rumah
warga, keempatnya terhenti didepan rumah korbannya yakni Jemmy Kuncoro.
Kapolsek Kenjeran AKP Ahmad Faisol mengatakan, setelah pelaku ini mengawasi
rumah korban dan dirasa aman. Salah satu tersangka masuk dan merusak kunci
rantai sepeda angin milik korban dengan gergaji besi yang telah dipersiapkan
olehnya dari rumah.
Kemudian saat akan membawa kabur sepeda angin seharga 4 juta lebih tersebut,
pemilik rumah memergoki aksinya sehingga berteriak maling.
"Teriakan maling tersebut didengar oleh Satpam perumahan sehingga
melakukan pengepungan, dua pelaku tertangkap dan dua lagi berhasil kabur, dan
sedang dalam pengejaran petugas" kata Faisol,Sabtu (01/10/2016).
Saat pelaku diamankan oleh Satpam, masih kata Faisol, ada anggota Reskrim yang
melakukan patroli wilayah sehingga dua pelaku tersebut berhasil diamankan dari
amukan massa.
"Anggota selalu berpatroli diwilayah tersebut, karena selama ini marak
pencurian sepeda angin. Sedikitnya sudah ada 5 laporan yang masuk",imbuh
Faisol.
Sementara, Brian salah satu tersangka mengatakan, jika selama ini dirinya
bersama tiga rekannya menjual sepeda hasil curiannya ke pasar Gembong dengan
harga antara 400 ribu hingga 500 ribu. "Uangnya buat beli miras (Minumas
keras) dan mabuk bersama-sama",singkatnya.
Kini tersangka Brian mendekam dalam jeruji besi penjara Polsek Kenjeran
Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, bersama barang bukti satu
sepeda angin yang dicurinya. Untuk tersangka FZ, karena masih dibawah umur
diserahkan ke BAPAS (Balai Pemasyarakatan) untuk dilakukan pembinaan.(TOM)
Editor : Pak RW