SURABAYA - SUARA PUBLIK. Mengaku sebagai ahli waris atas
sebidang tanah berlokasi di daerah Kebomas Gresik. Membuat tiga orang yang
mengaku ahli waris dan satu perantaranya tersebut harus berurusan dengan unit
Reskrim Polrestabes Surabaya. Karena keempatnya telah melakukan tindak pidana
penipuan dan penggelapan juga pemalsuan surat-surat.
Keempat tersangka tersebut adalah Fahru Rozi (34), Abu Khoiri (74), Abdul Khoyi
(53) ketiganya warga Klangonan Gresik . Yang mengaku sebagai ahli waris dari
Alm. Kohir, sedangkan satu tersangka lain yakni M Taufir(43) warga Jl. Babat
Jerawat Surabaya yang berperan sebagai perantaranya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan,
ketiga tersangka yang mengaku ahli waris dari almarhum M. Kohir ini mengklaim
memiliki tanah waris di Kebomas Gresik seluas 70.650 M2. Di Randu Agung seluas
200.050 M2, di sekitar Sekarkurung dan 7 bidang tanah Klangonan. Terhadap tanah
seluas 200.050 M2 di Sekarkurung dengan bukti kepemilikan surat Eigendom Nomor
19397 surat ukur dan surat hibah.
"Tiga tersangka mengaku sebagai ahli waris tersebut menjual kepada M. Hanafi
dengan kesepakatan harga permeter 500.000 atau untuk total transaksi nantinya
senilai 100 M" kata Bayu, sabtu (01/09/2016).
Dari kesempatan tersebut korban memberi tanda jadi 100 juta kepada tersangka. Akan
tetapi Faktanya sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Dalam fakta penyidikan
didapat keterangan bahwa, surat Eigendom Nomor 19397 berasal dari M. Taufir
tifak terdaftar Badan Pertanahan Gresik. Bahkan bentuk fisik surat tersebut tidak
seperti Eigendom pada umumnya. Akhirnya penyidik pun menyimpulkan jika surat
tersebut dipastikan palsu.
"Tanah Sekarkurung yang diakui tersebut menurut keterangan Lurah
Sekarkurung tidak ada sehingga merugikan korban sebesar 120 juta Rupiah" imbuh
Bayu.
Kempat tersangka kini ditahan dan yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal
378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 263 KUHP. Barang bukti yang disita petugas
berupa surat ukur dd.16/ 08 /1930, akta hibah nomor 146/02/ 1942, surat
eigendom Nomor 19397, ADVS Nummer 146/02/1942, Meet Brief 16/08/1930 dan Brief
Van Eigendom.(TOM)
Editor : Pak RW