suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Todong Security Dengan Air Soft Gun, Robert Soesanto (46) di Tangkap Polisi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ada-ada saja tindakan premanisme yang dilakukan oleh pelakunya. Seorang pria bernama Robert Soesanto (46) warga Petemon Timur  9-A Rt 006 Rw 004. Nekat menodongkan sebuah pistol dengan jenis Air Soft Gun kepada seorang security Mall Royal Plaza.

Kejadian itu bermula ketika Robert yang membawa sepucuk pistol di hoster miliknya tiba-tiba ditegur oleh pihak security mall yang bernama Herman Setiawan (37) warga Kediri yang kost di Jalan Jetis Kulon I/30D. Herman yang dengan maksud baik menegur terkait kepemilikan senjata tersebut malah dibalas perlakuan tidak menyenangkan dari Robert, dengan marah dan menodongkan pistol tersebut kepada Herman.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arisandi mengatakan, jika pihaknya melakukan tindak lanjut setelah mendapat laporan dari pihak security mall yang diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada Kamis, (29/9/2016) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Awalnya kami mendapat laporan dari korban bahwa ada orang yang membawa senjata berupa pistol di dalam mall. Ketika korban ini menegur dengab maksud menanyakan maksud dan tujuan kepemilikan pistol itu, tersangka ini malah marah, memaki dan menodongkan pistol itu," ujar Arisandi, Minggu (2/9/2016).

Masih kata Arisandi, saat ditanyai petugas terkait kepemilikan senjata tersebut, tersangka mengaku sudah mengantongi ijin, namun petugas tetap menyayangkan jika sikap tersangka yang semena-mena membawa senjata tersebut tidak pada tempatnya.

"Tersangka ini memiliki senjata karena tergabung dalam komunitas latihan tembak, namun dengan sikap tersangka ini sudah menyalahi aturan. Karena pistol yang dibawa tersangka ini hanya boleh digunakan saat di lapangan tembak, bukan di bawa kemana-mana, apalagi mengancam sampai menodongkan kepada orang lain," pungkasnya.

Kepada tersangka, petugas menjerat dengan pasal 355 KUHP tentang kekerasan disertai ancaman  dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun penjara.(TOM)

Editor :