Surabaya Suara-Publik. Kasus dugaan Lahan Negara bekas kantor Mahmilti yang diklaim oleh Pihak swasta yakni PT SRIKANDI yang melibatkan Lurah Putat Gede. Diduga tidak hanya pihak Lurah yang meloloskan.
Ada dugaan dari BPN juga ikut meloloskan, tidak hanya itu
pihak PT JASA MARGA yang awalnya ngotot mempertahankan kini seolah diam tanpa
kata.
Hal tersebut menurut pihak LSM GARAD INDONESIA yang ber upaya membongkar kasus
tersebut telah menemukan banyak fakta kejanggalan. Menurut Achmad Anugrah atau
Nano Garad selaku ketua LSM Garad Indonesia telah membandingkan data temuan
dengan tambahan data dari Bpn, Lurah Putat Gede Dan Pt Jasa Marga.
Dalam balasan Surat Kelurahan Putat Gede dengan BPN seirama seolah ada sebuah kesepakatan antara pihak-pihak tersebut guna meloloskan lahan tersebut. " sebelum mendapatkan balasan surat dari BPN, kami sempat mendatangi kantor BPN. Dari pihak BPN bilangnya sudah dikirim lewat pos, saat itu juga kami menunggu. Saat balik dari BPN, kami sempat meninjau ke lokasi proyek, kebetulan ketemu sama konsultan proyek. Dari konsultan proyek tersebut menyatakan kalau PT SRIKANDI itu pihak ketiga. Yang membeli dari oknum. Tapi kalau kami ingin kejelasan disuruh konfirmasi ke bapak Syakur selaku kuasa hukum PT Srikandi, yang katanya juga dari angkatan" ujar Nano Garad menjelaskan.
Masih Nano "tidak hanya itu,s aat kami ke Jasa Marga waktu itu, pak Hari sempat mempersilahkan kami untuk mem foto hasil inspeksinya yang dikirim ke BPN untuk meng klarifikasi pemasangan patok. Dan dari Jasa Marga sendiri mempunyai denah lokasi yang dilingkari. Denah tersebut juga dari BPN, itu yang jadi acuan PT Jasa Marga dalam mempertahankan lahan tersebut” tambah Nano lagi.
Saat ditanya apa langkah kedepan dari pihak LSM dalam membongkar kasus tersebut, dengan tegas Nano menjawab, kami sudah lakukan pelaporan atas kinerja Lurah ke Inspektorat Surabaya. Kami akan terus mengejar sampai dimana pihak Inspektorat dalam menanggapi pelaporan kami. Kami juga sudah siapkan langkah ke Kantor MAHMILTI untuk ber koordinasi. Selanjutnya kami juga akan memohon kepada komisi C DPRD Surabaya untuk di hearingkan atas temuan kasus kami ini. Biar beliau beliau yang meluruskan masalah sengketa lahan tersebut. Biar semakin jelas, karena sampai detik ini kami juga belum diperlihatkan yang katanya pihak PT SRIKANDI mempunyai sertifikat tahun 1981 sesuai pernyataan Lurah Putat Gede waktu itu.
Dari BPN pun juga sama tidak bisa menunjukkan sertifikat tersebut, minimal fotokopian" lanjut Nano dengan nada optimis.
Sementara itu dari pihak Jasa Marga Hari Purnomo tidak menjawab atau pun mengangkat telponnya saat dihubungi. Hal itu menambah kecurigaan kami, tutup Nano.(*)
Editor : Pak RW