suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Abdilah Malik Kurir Narkotika di Vonis 6 Tahun Subsiser 2 Bulan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Sidang putusan perkara narkotika jenis shabu shabu yang mendudukkan Abdilah Malik sebagai Terdakwa. Kembali di sidangkan diruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (3/10/2016).

Bertindak selaku Hakim ketua Mangapul Girsang, dalam membacakan amar putusannya hakim memutuskan (6) enam tahun penjara subsidaer (2) dua bulan. Putusan inipun dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Yang sebelumnya menuntut Terdakwa selama (8) delapan tahun penjara subsidaer (6) enam bulan. Dengan putusan inipun Hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) selama (1) satu Minggu.

Namun setelah terdakwa mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim tersebut, terdakwa langsung menyatakan terima. Kemudian beranjak dari tempat duduknya untuk menanda tangani surat putusannya.

Menurut Fariji dari LBH LACAK selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan jika Vonis tersebut sudah sangat layak dan sesuai dengan perbuatannya dan menurutnya putusan hakim sudah sangat adil, tuturnya.

Terdakwa Abdilah Malik, dinyatakan telah bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mul).

Editor :