SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kekerasan dan arogansi oleh oknum
TNI terhadap jurnalis kembali terjadi. Nasib naas itu dialami seorang wartawan
media Net TV kontributor Madiun Soni Misdianto yang dihajar oleh oknum TNI AD
Yonif 501 Raider saat melakukan tugas peliputan. Rekan se-profesi Soni
melakukan aksi dan menuntut pihak yang bersangkutan memproses hukum sesuai
dengan Undang-undang yang berlaku.
Kejadian itu bermula ketika Soni hendak melakukan peliputan terhadap rombongan
konvoi Persatuan Silat Setia Hati Teratai yang hendak pulang setelah melakukan
perayaan Suro Agung. Saat itu rombongan SH Teratai tersebut menabrak pengendara
lain tepat di lampu merah perlimaan Keteaan Madiun. Saat itu, berjaga pula
anggota TNI AD Yonif 501 Raider Madiun dan menghajar rombongan PSHT tersebut. Sontak
Soni kemudian mengeluarkan kameranya dan melakukan peliputan atas kejadian itu.
Namun ketika Soni melakukan peliputan, dari arah belakang tiba-tiba dipegang
oleh salah seorang anggota TNI AD Yonif 501 Raider Madiun dan kemudian dibawa
ke Pos jaga. Setelah sampai Pos itulah, kekerasan terhadap Soni dilakukan. Soni
yang saat itu masih memakai helm dipukul dibagian kepala dengan sebatang besi. Setelah
itu mendapat pukulan di wajah dan tendangan dipantat. Bukan hanya itu, kamera
Soni juga di rampas, dan memory card dirusak oleh oknum anggota tersebut.
Aliansi Jurnalis Korwil Surabaya dan beberapa wartawan menggelar aksi demo
untuk menuntut dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota
TNI tersebut.
Koordinator Aksi yang digelar di depan gedung Grahadi Surabaya, Hari Tambayong
selaku wartawan kontributor RCTI mengatakan, jika aksi yang digelar, Senin
(3/10/2016) ini merupakan bentuk solidaritas wartawan, dan ungkapan protes
terhadap seringnya profesi ini mendapat perlakuan kekerasan dari oknum-oknum
aparat maupun instansi.
"Kami menuntut kasus ini agar diselesaikan secara hukum dan terbuka,
karena perbuatan semacam ini tidak hanya sekali terjadi," kata Hari di
tengah aksi.
Senada dengan Hari Tambayong. Koordinator perwakilan dari Aliansi Jurnalis
Independen Surabaya, Prasno Wardoyo juga menuntut agar kejadian kekerasan
yang menimpa wartawan harus disikapi secara proporsional dan sesuai payung
hukum yang berlaku.
"Sudah jelas tertera di pasal 18 jo Undang-undang nomor 40 tahun 1999
tentang pers, jika siapapun yang melakukan pengahalangan secara sengaja
terhadap wartawan, maka wajib hukumnya untuk diusut sesuai supremasi hukum yang
berlaku. Hal itu penting dilakukan, agar tidak lagi terjadi kasus serupa,
mengingat hal semacam ini kurang ditangani secara serius, sehingga menjadi
terus menerus terulang," ujar Prasno Wardoyo.
Perlu diketahui, jika Panglima Kodam Brawijaya V, Mayjend TNI AD, I Made
Sukadana sempat mengutarakan jika hal tersebut adalah kesalah pahaman dan akan
diselesaikan secara damai.(TOM)
Editor : Pak RW