suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Usai Keroyok Pedagang Mie, 4 Pemuda Pesta Sabu Saat di Grebek Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Aksi premanisme kembali terjadi, kali ini dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol. Bukan hanya pesta miras, usai menghajar seorang bakul mie pada 29 september 2016 di jln Dukuh Kupang Barat 1 Surabaya, tepatnya di depan kantor pajak.  Para tersangka kepergok nyabu, saat hendak ditangkap petugas.

Kejadian itu berawal dari korban Arip Tri Wahyono (39) yang merupakan seorang penjual mie ayam. Tiba-tiba dihajar oleh lima sekawan hanya karena tersinggung mangkok mie milik korban diminta. Sebelumnya para tersangka yakni, M. afan (25) warga Ds Tegal Kodo, Bojonegoro, Hery junianto (33) warga Dukuh Kupang XV/12 Surabaya, Agung Pitono (25) warga Ds Mayangkawis Bojonegoro, Subandriyo (32) warga Dukuh Kupang XV/21 Surabaya dan M. Soleh (26) warga Dukuh Kupang XV/78, tengah melakukan pesta miras.

Menurut Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Yoghi Hadi setiawan, pihaknya mendapat laporan pengroyokan terhadap salah seorang penjual mie ayam, di gapura dekat pasar Surya Dukuh Pakis.

"Awalnya korban melapor pada Sabtu (29/9/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, lalu kami melakukan penelusuran dan berhasil mendapati satu tersangka bernama M. Soleh. Selanjutnya dari tersangka inilah kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat tersangka lain di sebuah kamar kost" ujar Yoghi, Selasa (4/10/2016).

Saat melakukan penangkapan para tersangka di sebuah kamar kost milik Agung Pitono, petugas malah mendapati keempat tersangka ini melakukan pesta sabu, pada Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Saat diamankan dalam kamar kost, keempat tersangka ini justru sedang pesta sabu, akhirnya petugas membawa ke Mapolsek berikut barang bukti seperangkat alat hisap dan sisa sabu," imbuh Yoghi.

Kini kelimanya mendekam di tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan atau pengroyokan dan 112 tentang narkotika.(TOM)

Editor :