Kapolsek Karang Pilang, Kompol Eko Widodo mengungkapkan, pelaku tersebut berhasil dibekuk setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di daerah Sidonipah.
"Saat ditangkap pelaku ini kedapatan membawa barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu",kata Eko , Sabtu (08/10/2016).
Pelaku ditangkap di Jalan Kenjeran setelah sebelumnya dilakukan pengintaian oleh anggota Reskrim. Sabu tersebut disimpan dalam mulut pelaku. "Terhadap pelaku juga dilakukan tes urine dan diketahui hasilnya positif",tutup Eko
Kini pelaku ditahan di Polsek Karang Pilang guna dilakukan pengembangan, tersangkanya akan dijerat pasal tentang
penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) UU RI NO.35 THN 2009 Tentang Narkotika.(TOM)
Editor : Pak RW