SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pemain judi kartu dibekuk oleh
Unit Reskrim Polsek Sawahan di daerah makam Kembang Kuning Surabaya. Dua
orang yang diamankan di Mapolsek Sawahan tersebut bernama Rahman(54)
warga Simorejo dan Nur(53) warga Putat Jaya Surabaya.
Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Yulianto SH mengungkapkan, anggota Reskrim
Polsek Sawahan yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap ada judi
jenis cap sa di makam Kembang Kuning Surabaya .
"Setelah ditindak lannjuti oleh Anggota Reskrim diketahui bahwa yang
bermain judi cap sa tersebut adalah sekitar 10 Orang",kata Yulianto,Jum'at
(14/09/2016).
pada saat petugas melakukan penyisiran dan penggrebekan para penjudi itu kaget
lanjut Yulianto.
"semua pelaku lari berhamburan,namun apes kedua pelaku yang tertangkap
tersebut tidak bisa kabur dari kepungan Petugas hingga akhirnya dibekuk" imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka ini berupa satu set kartu remi
dan uang tunai sebesar Rp. 264.000. Kini keduanya diamankan di Polsek Sawahan
beserta dengan barang buktinya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(TOM)
Editor : Pak RW