suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bawa Sabu 0,32 Gram, Arifandi (23) Disergap Aparat Polsek Aserowo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah sempat diintai beberapa hari, salah seorang pengguna narkoba bernama Arifandi (23) warga Greges Timur Surabaya diamankan unit reskrim Polsek Asemrowo. Tersangka ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram di sakunya.

Arifandi memang nahas, belum sempat memakai barang yang baru dibelinya dari seorang bandar, dirinya keburu ditangkap oleh petugas pada Rabu (12/10/2016) sekitar jam 21.00 WIB. Tersangka diamankan di sebuah Mes Balai RW II Jalan Asem III Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo, IPTU Indra T Herlambang menuturkan, penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat, terkait penggunaan narkoba jenis sabu di kampungnya.

"tersangka ini kami amankan, setelah sempat sebelumnya kami intai berdasar informasi dari masyarakat, setelah merasa benar bahwa tersangka ini membawa sabu. Maka kami langsung melakukan penggeledahan dan benar kami mendapati barang tersebut," ujar Herlambang, Jum'at (21/10/2016).

kepada petugas, tersangka ini mengaku sudah beberapa kali mengambil barang dari seorang bandar yang masih dalam penyelidikan.

"sudah dua kali ketemu, kalau pakai itu biasanya buat stamina biar kuat," aku tersangka.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa serta satu bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,32 gram, dan satu unit Samsung Champ.

Untuk saat ini tersangka masih berstatus sebagai pengguna, dan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(TOM)

Editor :