suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Budi Witjaksono (45) Kepala UPTD Pasar Kembang Terjerat Kasus Korupsi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik) - Apa yang kita tanam, itulah yang akan kita tuai. Hal itu kini dialami oleh mantan Kepala Unit Pasar Kembang Surabaya. Budi Witjaksono (45), warga Kalidami 4 No 6 Surabay, kini ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara korupsi dana kegiatan perpasaran, atas ijin pemasangan listrik dan tunggakan rekening stand pedagang unit pasar kembang pada PD Pasar Surya mulai dari tahun 2014 hingga 2016 senilai berkisar Rp 136,6 juta.

Budi Witjaksono, langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, seusai menjalani serangkaian pemeriksaan. Budi diperiksa sekitar pukul 11.00 Wib hingga pukul 18.30 Wib, pada Kamis (27/10/2016). Dengan didampingi oleh pendamping hukumnya dari Bidang Hukum PD Pasar Surya Surabaya.

Sesaat terlihat Budi dengan mengenakan baju tahanan, kemudian pria bertubuh kurus itu langsung digiring oleh petugas menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, (Rutan Medaeng).

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebutkan, jika penahanan tersebut dilakukan lantaran ada beberapa alas an. Salah satunya yakni untuk mempermudah proses penyidikan. Oleh sebab itu, " Tersangka Budi Witjaksono, kita tahan selama 20 hari kedepan, tujuannya agar tidak melarikan diri guna memperlancar jalannya penyidikan,"terang Didik saat dikonfirmasi awak media...(Mul).

Editor :