suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Alvin Pengecer Sabu Cokot Rendyanto Pasiennya Saat di Periksa Petugas

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Sopir sebuah truk dan kernetnya terpaksa berurusan dengan unit Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya kedua pemuda tersebut terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Kedua tersangka itu adalah Alvin (21) warga Tambak Asri Surabaya dan rekannya, Rendyanto (22) warga Kalianak Barat Surabaya.

Menurut pengakuan tersangka Rendyanto dirinya sering menggunakan narkoba jenis sabu dan membelinya dari tersangka Alvin. "saya beli dari Alvin, kadang juga dipakai bareng," ujar Rendyanto

Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo mengatakan, jika keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.

"awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba dan kemudian kami tindak lanjuti. Sehingga mendapat tersangka Alvin yang mengedarkan sabu di rumahnya Tambak Asri. Ssedangkan selanjutnya kami kembangkan dan mendapati tersangka Rendyanto dirumahnya Jalan Kalianak Barat sebagai pembeli atau pasien dari Alvin ini," ujar Anton, Senin (31/10/2016).

Sementara itu dari pengakuannya, tersangka Alvin ini baru mengedarkan narkoba selama enam bulan, dan mendapat barang dari tersangka K (DPO).

"Dari pengakuannya, tersangka Alvin ini mengedarkan narkoba baru enam bulan, dan dia mengaku mendapat barang dari saudara K yang saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Dari tangan tersangka Alvin, polisi mengamankan sembilan poket sabu seberat 8 gram, tiga pipet kaca, dan timbangan elektrik. Sedangjan dari tersangka Rendyanto, polisi mengamankan dua poket sabu seberat 0,43 gram dan sebuah pipet yang masih ada sisa sabu, serta sebuah HP.(TOM)

Editor :