suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Penjudi Sutil(uang koin) di Grebek Aparat.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA Suara-Publik. Berdalih dengan alasan mengusir kantuk dua pemuda ini iseng main judi jenis sutel. Ujung ujungnya mereka malah masuk penjara. Sebab yang dilakukan ke dua tersangka, tak sekedar main sutel saja, tetapi dibumbui taruhan uang.

Ke dua tersangka tersebut  Adalah Antok 45 tahun asal Sidotopo Wetan Gg III / 40 Surabaya dan Alfian 35 tahun asal Sidotopo Wetan Gg II / 06 Surabaya.

"Saat kita gerebek tersangka asyik bermain  judi sutel," terang Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yhogi Hadisetiawan, jum'at (04/11).

Informasinya, kedua tersangka ini kebetulan satu kampung. Dari pada menganggur, awalnya mereka iseng main sutel biasa.

Jelang dinihari, salah satu tersangka mempunyai usulan bagaimana kalau taruhan uang kecil-kecilan biar tidak mengantuk. Ternyata ajakan itu disetujui , dan mereka main dengan taruhan Rp 5 ribu sampai 10 ribu. Untuk bandar secara giliran, dan bagi yang menang setiap permainan.

Saat asyik-asyiknya main judi sutel, ternyata ada salah satu warga mempergokinya dan lapor polisi. Petugas langsung meluncur ke lokasi, dan memang mendapati mereka masih main judi jenis sutel di belakang rumah milik Fajar jln Sidotopo Wetan Gg II / 04 .

Dari sana, akhirnya judi sutel digrebek. Berikut barang buktinya, ke dua tersangka digelandang ke Mapolsek Dukuh Pakis Surabaya.

Dari penangkapan kedua pemain judi jenis sutel tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp. 917.000 ( sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) buah keramik dengan ukuran 30 cm ,dua uang logam 50 ( lima puluh rupiah) dan satu potong kayu dengan ukuran panjang 14 cm.

Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan UURI no.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (TOM)

Editor :