SURABAYA - SUARA PUBLIK. Dua pemuda tampan bernama CM 17 tahun asal jln Margorejo Sawah 1/ 6 dan Satria Iskandar 25 tahun asal jln Margorejo Gg Seroja no. 7-C Surabaya. Bernasib sial, pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang baru dibelinya. Dua Pria yang sehari harinya berprofesi sebagai Pelajar dan Security ini diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya saat hendak berpesta sabu di kediamannya.
Kapolsek Gubeng Kompol Agus Bahari.Sik,Msi mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari Anggota pada saat melaksanakan razia di jln Raya Gubeng depan Graha SA Surabaya pada minggu (14/11/2016). Pada saat itu kedua tersangka mengendarai sepeda motor. Nah, saat di hentikan dan disuruh menunjukan surat perlengkapan STNK beserta SIM kedua tersangka dengan gelagat mencurigakan. Selanjutnya Anggota mengeledah didalam saku celana salah satu tersangka ditemukan narkoba jenis sabu,terangnya, selasa (15/11).
Agus Bahari juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan . Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram, tambahnya.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya satu kali dalam 1(satu) bulan membeli narkoba jenis sabu dan baru sekali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. " Baru sekali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri," terang salah satu tersangka.
Salah satu tersangka
mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar
disurabaya, setelah memesan dan untuk mendapatkan barang tersebut dengan sistem
ranjau "cetusnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) U U RI. No 35
tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman humuman maksimal 5 tahun
penjara..(TOM)
Editor : Pak RW