suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kuasai 500 Gram Sabu, Sanidin di Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Surabaya (Suara Publik) - Dalam sidang putusan perkara narkotika jenis shabu yang menjerat Sanidin bin Misto sebagai pesakitan memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono, menyatakan jika terdakwa Sanidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kendati sependapat dengan pembuktian pasal yang dijeratkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiyati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, namun Hakim Anton tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sanidin.

Hakim Anton menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam Amar putusan yang dibacakan Hakim Anton, dalam persidangan yang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (22/11/2016).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp 1 miliard, subsidair 3 bulan kurungan,"ucap Anton saat membacakan amar putusannya.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa ditangkap di sebuah parkiran Bandara Juanda Surabaya oleh petugas BNNP lantaran kedapatan membawa shabu shabu seberat 500 gram. Dari pengakuan terdakwa bahwa barang haram tersebut adalah titipan dari seorang yang bernama Andi (DPO), untuk dikirim ke seseorang bernama Mukri (DPO) sebagai pemilik barang tersebut. Kemudian atas perbuatannya, kini terdakwa dijerat dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika..(Mul).

Editor :