suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Bandar Ganja Disergap Aparat di Parkiran Stasiun Pasar Turi.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali meringkus bandar narkotika golongan 1 jenis tanaman (ganja). Yazid Sulton (36) warga jln Manggaraya Madura  ini ditangkap pada rabu malam 16 november 2016 sekitar pukul 23.00 wib. Dari penangkapan tersebut Anggota Satreskoba mengamankan sebanyak 3 (tiga) paket Ganja siap edar milik tersangka. Pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari bandar besar yang bernama Andre yang berada di Jakarta.

Tersangka pengedar Ganja tersebut diringkus Satreskoba Polrestabes Surabaya di Area Parkir Pasar Turi Surabaya. Dengan barang bukti 3 poket besar siap edar dengan berat 3,7 gram paket ganja siap edar.

Tersangka yang baru satu tahun merintis karier sebagai pengedar barang haram narkotika tersebut. Mendapatkan barang dari bandar besar yang berada di Jakarta, seharga 4 sampai 6 juta perkilo tergantung kwalitas.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo menjelaskan, penangkapan tersangka atas laporan warga. Dimana diwilayah Ngaglik terdapat peredaran narkotika jenis Ganja yang meresahkan.

Berbekal informasi langsung ditindak lanjuti dan berhasil mendapati tersangka di area parkir Stasiun Pasar Turi dengan barang bukti 3 paket ganja siap edar, papar Anton,senin (28/11). 

Kompol Anton Prastyo juga menambahkan, kasus perederan narkotika ini masih kita selidiki apakah tersangka merupakan jaringan pengedar dari Jakarta Surabaya" pungkasnya.

Dari hasil penangkapan ini Anggota Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket Ganja dari tangan tersangka, 2 (dua) buah hp beserta 1 (satu) buah ATM. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat(2) UU RI no.35 tahun 2009 denagan ancaman di atas 5 tahun penjara.(TOM).

Editor :