suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DPO Curanmor Di Hadiahi Timah Panas Oleh Petugas Polsek Tenggilis.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
SURABAYA SUARA-PUBLIK. Rokim (27) dan Nur Jawi (35) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo. Pasalnya dua orang yang menjadi DPO kasus curanmor ini berhasil ditangkap di di kawasan Jaddih Madura, Minggu (4/12/2016) kemarin.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Eko Sudjarwo mengatakan, pihaknya (12/11/2016) lalu telah mendapatkan laporan dari Badrus Soleh yang melaporkan bahwa kedua pelaku telah membawa kabur sepeda motornya Honda Beat nopol L 6323 KB. 

"Korban yang juga sekaligus pemilik warung kopi di kawasan Jl Panjang Jiwo Surabaya ini awalnya tak curiga sedikitpun dengan Rokim. Karena Rokim sudah sering nongkrong di warkop tersebut," ujarnya, Senin (5/12/2016).

Kompol Eko menambahkan, kemudian korban meminta tolong kepada Rokim untuk ikut membeli keperluan warung kopi. "Nah setelah selesai membeli keperluan, korban turun bermaksud untuk mengangkut hasil belanjaan ke dalam warkop. Rokim yang saat itu masih diatas sepeda motor, tiba-tiba memacu kendaraan dan membawa kabur sepeda motor milik Badrus tersebut," ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, Rokim tak sendiri dalam menjalankan aksinya, tapi ditemani Nur Jawi. "Syukurlah pelaku Rokim berhasil ditangkap di Madura, turut diamankan juga Nur Jawi. Sayangnya, saat di tangkap, Rokim memilih berontak dan berupaya kabur. Kemudian dengan sangat terpaksa kami berikan penindakan tegas dengan menembak kaki kananya," imbuh Kompol Eko.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Rokim dan Nur Jawi tak hanya satu kali dalam melakukan aksinya. Namun tercatat, sudah pernah melakukan aksi curanmor di kawasan Jl lebak Rejo, Jl Simo Prona Jaya dan Jl Pacar kembang.

"Untuk itu keduanya akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya. (TOM)

Editor :