Kedua pemuda tersebut bernama Made
Setiawan (21) warga Kapas Madya I-B Surabaya dan Moch Abdul Wony (20) warga
Jojoran Baru 2 Surabaya. Keduanya diamankan sesaat setelah membeli sabu dari
seseorang di daerah jalan Sidotopo Surabaya.
Kapolsek Tambaksari, AKP David Triyo Prasojo menjelaskan, jika penangkapan terhadap dua sekawan ini adalah hasil kecurigaan anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang melihat gerak-gerik keduanya.
"Awalnya kedua tersangka ini
berboncengan menggunakan sepeda motor melewati jalan Simokerto, kebetulan ada
anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari yang curiga terhadap gerak-gerik
keduanya, kemudian dihentikan dan diperiksa, terdapat satu poket sabu,"
ujar David, Rabu(14/12/2016).
Dari keterangan tersangka, dirinya
mengaku baru dua kali membeli dan menggunakan sabu karena penasaran.
"Awalnya pengen tahu pak, tapi kemudian ketagihan," aku Made. Made menambahkan,mereka beli sabu secara patungan seharga 200 ribu, dan selanjutnya dipakai bersama-sama. "Urunan 100 ribuan pak, uangnya dari minta orang tua," pungkasnya.
Kino kedua tersangka penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu ini haru mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (2), 132 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW