Surabaya (Suara Publik). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap perdagangan orang atau trafficking. Kali ini PPA mengungkap penjualan perempuan untuk melayani nafsu pria hidung belang yang dilakukan seorang mucikari bernama Agus Kristiyanto alias Rizal (39) warga Cimahi Selatan. Yang membawa para korbannya dari Semarang Jawa Tengah untuk melayani tamu di Surabaya.
Dalam transaksinya Agus menggunakan media sosial facebook dengan sebuah akun bernama Kinkin Kenken Pasutri yang kemudian mengunggah foto para korbannya dengan tarif yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menuturkan jika tersangka berhasil diamankan berkat penyelidikan unit PPA yang mengetahui jika akan ada transaksi antara tersangka dengan tamunya di sebuah hotel di Surabaya.
"Kami amankan yang bersangkutan saat melakukan transaksi dengan salah seorang tamu di sebuah hotel di jalan Kedung Sari," ungkap Shinto, Kamis (22/12/2016).
Menurut keterangan tersangka dirinya mengaku sedang liburan di Surabaya, namun ditengah jalan ada tawaran untuk menggunakan jasa para korban ini dan tersangka menyetujuinya.
"Awalnya ke Surabaya liburan, tapi karena ada tawaran untuk melayani ya kami terima," aku tersangka Agus.
Masih kata Agus, dirinya sudah delapan bulan menjual para korban yang usianya antara 18-22 tahun dengan tarif antara 500-700 ribu rupiah.
"Saya baru delapan bulan, tarifnya fariatif antara 500-700 untuk sekali main, saya dapat bagian 200 ribu," pungkasnya.
Karena perbuatannya, Agus harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Agus dijerat dengan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW