Surabaya Suara Publik. Sri Rahayu, 33, warga Desa Kalanganyar Kecamatan Karanggeneng Lamongan ini, diciduk petugas lantaran tertangkap tangan memilik Narkoba jenis sabu-sabu (SS) 0,25 gram.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto, mengatakan, penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar barang haram tersebut, terjadi di Jalan Banyu Urip 304. Setelah petugas mendapatkan informasi yang cukup akurat dari masyrakat.
"Petugas menemukan satu poket SS kecil dengan berat 0,25 gram di saku kiri jaket levis milik pelaku," ucap Kompol Slamet, Kamis (5/1).
Perwira menengah dengan satu melati dipundaknya itu juga menjelaskan, paska ditemukan Narkoba disaku jaket miliknya. Tersangka kemudian dikeler ke Mapolsek Lakarsantri, untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Dihadapan petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut, benar miliknya dan dia dapatkan di dari seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Kunti Surabaya.
"Dari hasil test urine juga menunjukan bahwa tersangka positif Narkoba," kata Kompol Slamet.
Tersangka beserta barang bukti SS sebarat 0,25 gram, kini diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri. Bukan hanya itu, pelaku juga akan terancam hukuman empat tahun kurungan penjara, karena telah melanggar pasal 114 (1) Jo, Pasal 112 (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas selanjutnya akan melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut, dan juga akan segera mencari bandar, pengedar dan juga komplotan pengguna barang haram yang kerap meresahkan warga tersebut.(TOM)
Editor : Pak RW