SURABAYA Suara-Publik. Ach. Bahri (29) asal Kalianak Timur lebar no.101 dan Alek (21) asal kalianak Timur Lebar no.62 Surabaya. Ini bernasib sial pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari jln Kunti Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya saat hendak berpesta narkoba.
Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di jln Kalisosok Surabaya ada dua orang yang hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu.
"Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di jln Kalisosok anggota menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak berpesta narkoba," terang David, jum'at ,(06/01/2017)
Kompol David Triyo Prasojo juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan. "dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,44 gram." imbuhnya.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya sudah tiga kali dalam 1(satu) bulan membeli narkoba jenis sabu dan baru tiga kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. " Baru tiga kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," terangnya.
tersangka juga mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang tinggal di jln Kunti yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
Dan membeli barang haram tersebut seharga 150 ribu perpoket dibelinya dengan cara patungan
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Pak RW