SURABAYA Suara-Publik. Unit Sat
Reskrim Polrestabes Surabaya beserta jajaran Unit Reskrim Polsek Genteng
berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) dari 4 (empat) pelaku
pembunuhan yang terjadi pada hari sabtu 31 desember 2016 lalu.yang mana
korban ditemukan di sekitar sungai Taman Prestasi jln Ketabang kali
Surabaya.
Dua dari empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni, Romadhon (53) asal
Dusun Depet, Balongpanggang Gresik dan Farid Maulana (26) asal jln
Kemayoran Baru 3 no. 4A Krembangan Selatan Surabaya. Keduanya di tangkap Unit
Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan tindak pidana
pembunuhan terhadap korban Moch. Djohan Arifin (37) warga jln Juwingan
Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP. Sinto Silitonga menjelaskan. Sebelum
terjadi penikaman, pelaku bersama teman temannya dan korban minum minum
di Cafe SO di jln Kayon Surabaya. Setelah sama sama agak mabuk, korban dan
tersangka berjoget didepan panggung. Saat joget korban menyenggol
tersangka Farid, Farid mengajak korban keluar Cafe
namun korban tidak mau.
Akhirnya farid mendorong korban kearah pintu cafe hingga korban menabrak pintu
cafe dan terjatuh. Kemudian tersangka Farid memukul korban berkali kali
dibagian kepala. Merasa terancam korbanpun langsung bangun dan keluar Cafe. Di
ikuti oleh tersangka,Farid, Romadhon dan dua temannya yang sampai
sekarang masih dalam pengejaran petugas(DPO) yakni Sunar dan Faikur
alias pak EK." Terang sinto silitonga , jum'at (06/01/2017)
Sinto
juga menambahkan, Setelah di luar cafe korban dan tersangka berantem
saling memukul dan menendang sehingga sama sama jatuh. Tanpa dikomando ketiga
teman tersangka juga memukul dibagian dada sebelah kiri dan menginjak
pundak korban dengan kaki sehingga korban terjatuh.
Kemudian
korban bangun dan berjalan kearah selatan dalam kondisi sempoyongan,
para tersangka menendang kaki korban sehingga korban terjatuh
kesungai. Mengetahui korban terjatuh kesungai dalam kondisi lemah, Farid DKK pergi meningalkan korban disungai. Akhirnya korban
ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh warga sekitaran sungai
taman Prestasi jln Ketabang Kali Surabaya pada hari senin 02 januari
2017,"bebernya,
Perwira
asal medan ini juga mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan bukti
dan saksi dilokasi dan keduanya ditangkap dilokasi yang
berbeda. Romadhon ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes
Surabaya pada hari kamis 5 januari 2017 di daerah Dusun Sugiwaras,
Ds. Dapet ,kec.Balongpanggang gresik.
Sedangkan tersangka Farid Maulana berhasil ditangkap pada hari kamis 5 januari 2017 di jln Kemayoran Baru Surabaya.
Untuk
mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini tersangka mendekam di
sel jeruji Mapolrestabes Surabaya dan keduanya akan dijerat dengan pasal
338 KUHP sub pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana
pembunuhan dan bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap
orang dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 15 tahun. (TOM)
Editor :
Pak RW