suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengusaha Rental PS, Jadi Inisiator Pesta Gay

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya Suara-Publik. Pesta seks yang dilakukan oleh sekelompok Gay yang diberi nama Party Gay digrebek oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu, 29 April 2017 di Hotel Oval Jalan Diponegoro Surabaya.

 

Dalam peristiwa tersebut sedikitnya 14 orang berhasil diamankan dan 7 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus UU ITE, serta satu tersangka lainnya dijerat dengan UU darurat karena membawa senjata tajam yang di letakkan di mobilnya.

 

Para homo seksual yang digerebek saat Party Gay tersebut antara lain, Andreas (43) warga Jombang , Ahmad Sodik (22) warga Sampang Madura, Lucky (25) warga Turen Malang, Singgih (44) warga Kedamean Gresik, Iswanto (40) warga Sentul Sleman Yogyakarta, Ahmad (35) warga Ngingas Sidoarjo, Ken Herys alias Bela (23) warga Waru Sidoarjo dan Fendy Gerry alias Feri (25) warga Kupang Mahasiswa Ubaya ini yang membawa senjata tajam.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, Party Gay itu sendiri berawal saat tersangka Andre selaku admin menyebarkan undangan melalui BBM bagi komunitas homo untuk mengikuti pesta gay yang dilakukan di Hotel Oval sejak Sabtu hingga Minggu tanggal 29 – 30 April 2017.

 

 Pelaku homo yang tertarik dapat mendaftarkan diri lewat BBM dengan membayar Rp.50.000 hingga Rp.100.000 baik secara langsung maupun dengan transfer lewat rekening Bank. Setelah registrasi, kemudian mereka dipersiapkan untuk masuk ke room nomor 314 Hotel Oval.

 

"Sebelumnya Andreas ini sudah pernah melakukan aktifitas yang sama di Kota Madiun namun gagal, hingga pelaku ini membuat acara serupa dan memilih Kota Surabaya ",pungkas Shinto Minggu  (30/4/2017).

 

 Setelah berada di dalam ruang kamar hotel tersebut, para tersangka Gay dapat saling berinteraksi dan jika suka satu dengan yang lainnya maka dapat melakukan aktivitas seks sesama jenis di kamar bagian dalam dengan disertai pemutaran film porno homo Gay yang sudah dipersiapkan melalui media flash disk yang tersambung ke TV di dalam room.

 

"Pihak Hotel juga sudah mengetahui aktifitas mereka, karena sebelumnya Andre telah memberitahukan ke Pihak Managemen terkait acara yang akan diadakannya. Terdapat lima peserta yang pada saat itu melakukan aktivitas seksual sesama jenis",jelas Shinto.

 

Shinto juga mengatakan, saat lima lainnya melakukan aktifitas seks, dengan demikian peserta lain pun dapat melihat aktivitas yang dilakukan oleh lima peserta itu secara langsung.

 

Mereka semua akan dijerat dengan pasal 32, 33, 34 dan pasal 36 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 55, 56 tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana, pasal 45 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 2 UU RI No. 12 undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

 

Dari penggerebekan tersebut unit PPA SatReskrim Polrestabes Surabaya menyita puluhan HP milik tersangka, ratusan kondom baru maupun bekas, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, buku rekening, uang tunai Rp.1.100.000, catatan daftar tamu, Bill hotel, TV , USB berisi video porno dan sebilah senjata tajam menyerupai pedang.(TOM).

Editor :