suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cabuli Anak Tiri, Kakek-Kakek Ini di Vonis 7 Tahun Penjara

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya (Suara Publik.com) - Hendrikus Endi Kromen (57) laki - laki tua asal Larantuka NTT yang tinggal dirumah kost Jalan Pulosari,III j/54 a Surabaya, kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencabulan, Selasa (20/6/2017).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Anton selaku ketua majelis hakim memutuskan, bahwa terdakwa Hendrikus telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan. Maka dengan demikian hakim menjatuhkan pidana selama (7) tujuh tahun penjara.

Tuntutan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu j Efendi Banu.SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (10) sepuluh tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta dan subsidaer (3) tiga bulan penjara.

Bermula pada 28 Januari 2017 Saksi Hari Rajati orang tua korban, melihat terdakwa tengah merabah - rabah payudara korban Mawar (nama samaran). Saat itu Mawar yang sedang tertidur di kamar kost, Jl Pulosari.III j/54 a Surabaya.

Setelah didesak oleh orang tuanya, Mawar menceritakan apa adanya. Mawar mengatakan jika dirinya diperlakukan(dicabuli) oleh ayah tirinya semenjak masih di Probolinggo, namun korban takut untuk bercerita karena korban diancam pakai gunting sama auahnya.

Dirinya di cabuli ayah tirinya sudah 10 kali, ketika itu ibu sedang tidak ada dirumah saya sedang tiduran. Kemudian ayah melepas baju yang dikenakannya, lalu menghampiri aku lantas melepas semua bajuku hingga aku telanjang bulat, terang Mawar. Masih kata Mawar, lalu ayahku memasukan jarinya kedalam kemaluanku, dan tangan satunya meremas - remas payudaraku kemudian kemaluan ayahku digosok - gosokan kemulut kemaluanku hingga mengeluarkan sperma, terangnya.

Akibat dari perbuatannya itu, kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas vonis tersebut, terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) menyatakan masih pikir - pikir...(Mul).

Editor :